Anda Jualan di E-Commerce? Siap-Siap Buat Ijin Usaha
Salah satu pasal dalam aturan tersebut yaitu Pasal 15 berbunyi "Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE", yang artinya Setiap masyarakat yang memiliki usaha dengan menggunakan sistem pejualan PMSE harus mengurus ijin usaha mereka dalam berjualan, tidak seperti saat ini
Bagi Anda yang saat ini sedang berjualan berisiap-siaplah untuk membuat ijin usaha karena, pemerintah ajan mewajibkan setiap pedagang yang berjualan secara online di e-commerce untuk memiliki ijin usaha.
JAKARTA, Bagus - Presiden Joko Widodo sudah menandatangin Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada tanggal 20 November 2019 dan berlaku mulai tanggal 25 November 2019
Aturan dari PP ini berlaku untuk seluruh kalangan yang terlibat dapat aktivitas e-commerce yaitu penjual, pelanggan dan penyedia jasa e-commer
Salah satu pasal dalam aturan tersebut yaitu Pasal 15 berbunyi "Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE", yang artinya Setiap masyarakat yang memiliki usaha dengan menggunakan sistem pejualan PMSE harus mengurus ijin usaha mereka dalam berjualan, tidak seperti saat ini dimana setiap orang bebas berjualan walaupun belum memiliki izin usaha
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto Menyebutkan jika perdagangan secara online di Indonesia harus mengikuti aturan perdagangan yang ada di Indonesia, termasuk dalam ijin usaha untuk pelapak yang berjualan di e-commerce
Baca selengkapnya >>
|
JAKARTA, Bagus - Presiden Joko Widodo sudah menandatangin Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada tanggal 20 November 2019 dan berlaku mulai tanggal 25 November 2019
Aturan dari PP ini berlaku untuk seluruh kalangan yang terlibat dapat aktivitas e-commerce yaitu penjual, pelanggan dan penyedia jasa e-commer
Salah satu pasal dalam aturan tersebut yaitu Pasal 15 berbunyi "Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE", yang artinya Setiap masyarakat yang memiliki usaha dengan menggunakan sistem pejualan PMSE harus mengurus ijin usaha mereka dalam berjualan, tidak seperti saat ini dimana setiap orang bebas berjualan walaupun belum memiliki izin usaha
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto Menyebutkan jika perdagangan secara online di Indonesia harus mengikuti aturan perdagangan yang ada di Indonesia, termasuk dalam ijin usaha untuk pelapak yang berjualan di e-commerce
Baca selengkapnya >>