Beban BPJS Naik, Mau Turun Kelas? Bisa Sampai April 2020

Dikarenakan banyaknya protes dari masyarakat, maka BPJS memberikan solusi yaitu kesempatan untuk penuruan kelas BPJS. 
Akibat dari kenaikan biaya premi BPJS yang mencapai 100 persen, banyak masyarakat yang menginginkan untuk masuk ke kelas yang lebih rendah (turun kelas) untuk mengurangi beban biaya BPJS.

  • Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. Foto: BPJS, Ilustrasi: Yudha

JAKARTA, Bagus - Masyarakat yang ingin turun kelas pelayan BPJS, dapat melakukan penurunan biaya premi dengan batas yang ditentukan  sampai dengan bulan April tahun 2020.

Kenaikan biaya premi BPJS membawa masalah baru. Banyak masyarakat yang keberatan akan hal tersebut dikarenakan kenaikan biaya premi BPJS tersebut langsung naik sebesar 100%. Kenaikan Biaya BPJS telah diatur dalam Perpres No 75 Tahun 2012 yang akan mulai berlaku 1 Januari 2020.

Kenaikan biaya BPJS tersebut yaitu sebagai berikut:

  • Kelas I dari Rp. 80.000 menjadi Rp. 160.000
  • Kelas II dari 51.000 menjadi Rp. 110.000, dan
  • Kelas III dari Rp25.000 menjadi Rp. 42.000

Masyarakat yang sudah memiliki BPJS memang tidak bisa sepenuhnya berhenti dali layanan BPJS karena berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman web BPJS, setiap warga negara wajib memiliki BPJS, termasuk warga negara yang sudah memiliki jaminan kesehatan sebelumnya.

Dikarenakan banyaknya protes dari masyarakat, maka BPJS memberikan solusi yaitu kesempatan untuk penuruan kelas BPJS. "Kami beri kemudahan peserta untuk turun kelas tapi sampai dengan April loh ya,” ucap Fachmi Idris di sela meninjau layanan Mobile Customer Service (MCS) di Puskesmas Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019) dikutip dari CBNC.


Proses penuruan kelas BPJS tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa layanan pelanggan yang sudah dimiliki BPJS, diantaranya melalui BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400 dan Mobile JKN sejak, atau dapat datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Kabupaten/Kota dan MCS Milik BPJS. Layanan penuruan premi ini akan dapat dilakukan mulai dengan 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020.

Untuk layanan MCS, BPJS akan menyediakan satu sampai dua di setiap kabupaten atau kota yang nanti akan beroperasi keliling di setiap pukesmas sesuai dengan penjadwalan yang akan diberikan kantor cabang BPJS di setiap kabupaten atau kota. layanan MCS juga dapat digunakan untuk mengurus seluruh layanan administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan.