Bisakah Berhenti Jadi Peserta BPJS Kesehatan?
Bagaimana sebenarnya aturan kepesertaan BPJS Kesehatan yang ada? Apakah bisa berhenti dari kepesertaan? Apakah menunggu meninggal baru status BPJS Kesehatannya bisa diberhentikan?
Bagaimana sebenarnya aturan kepesertaan BPJS Kesehatan yang ada? Apakah bisa berhenti dari kepesertaan? Apakah menunggu meninggal baru status BPJS Kesehatannya bisa diberhentikan?
JAKARTA, Bagus - Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf.
mengatakan, ada dua alasan yang membuat kepesertaan dicabut sebagai BPJS.
"Kepesertaan akan terhenti jika meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan," kata Iqbal Kamis (19/12/2019).
Selain dua alasan tersebut, imbuhnya, peserta BPJS Kesehatan tidak bisa berhenti sebagai peserta.
Hal tersebut dikarenakan setiap warga negara Indonesia wajib memiliki BPJS Kesehatan.
"Karena bersifat wajib, maka tidak bisa berhenti kepesertaannya," tuturnya.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa setiap warga negara wajib memiliki BPJS Kesehatan, meskipun yang bersangkutan sudah memiliki jaminan kesehatan lain.
Ungkapan tersebut sesuai apa yang tertera dalam laman resmi BPJS Kesehatan.
Dalam laman tersebut dijelaskan bahwa paling lambat di tahun 2019 ini, seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap.
Apabila terdapat peserta yang terlambat membayar iuran, status kepesertaannya menjadi tidak aktif. Jika tunggakan dibayar maka langsung aktif.
"Maksimal tunggakan adalah 24 bulan, sesuai Perpres 82 tahun 2018," kata Iqbal.
Apabila menunggak selama 3 tahun, nantinya akan dihitung maksimal 2 tahun atau 24 bulan.
Foto : Instagram
|
JAKARTA, Bagus - Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf.
mengatakan, ada dua alasan yang membuat kepesertaan dicabut sebagai BPJS.
"Kepesertaan akan terhenti jika meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan," kata Iqbal Kamis (19/12/2019).
Selain dua alasan tersebut, imbuhnya, peserta BPJS Kesehatan tidak bisa berhenti sebagai peserta.
Hal tersebut dikarenakan setiap warga negara Indonesia wajib memiliki BPJS Kesehatan.
"Karena bersifat wajib, maka tidak bisa berhenti kepesertaannya," tuturnya.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa setiap warga negara wajib memiliki BPJS Kesehatan, meskipun yang bersangkutan sudah memiliki jaminan kesehatan lain.
Ungkapan tersebut sesuai apa yang tertera dalam laman resmi BPJS Kesehatan.
Dalam laman tersebut dijelaskan bahwa paling lambat di tahun 2019 ini, seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap.
Apabila terdapat peserta yang terlambat membayar iuran, status kepesertaannya menjadi tidak aktif. Jika tunggakan dibayar maka langsung aktif.
"Maksimal tunggakan adalah 24 bulan, sesuai Perpres 82 tahun 2018," kata Iqbal.
Apabila menunggak selama 3 tahun, nantinya akan dihitung maksimal 2 tahun atau 24 bulan.