Gagal Polisikan Gerung, Budaya Lapor-melapor Akan Berkurang Banyak
Pengamat hukum Erwin Natosmal Oemar menilai penolakan Bareskrim terhadap laporan Henry tersebut sudah tepat. Sebab, kata dia pasal penghinaan terhadap kepala negara sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.
Kegagalan kader Banteng memolisikan Rocky Gerung, jadi bahan pergunjingan di Twitter. Laporan mereka masih ditolak Bareskrim Polri, karena tidak dibekali oleh surat kuasa dari Presiden Joko Widodo.
JAKARTA, Bagus - Laporan ke Bareskrim itu dilayangkan oleh Politisi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat, kemarin. Menurutnya, ucapan mantan tenaga pengajar filsafat UI itu, yang menyebutkan Presiden Joko Widodo tidak mengerti Pancasila di acara ILC TVOne, (3/12) lalu, adalah penghinaan. Bukan kritik.
"Kritik bukan seperti itu caranya," kata Henry, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Dalam laporan tersebut, ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) itu menyertakan rekaman video, transkrip omongan Rocky dan saksi sebagai barang bukti. Sementara pasal yang disangkakan kepada Rocky adalah Pasal 310 ayat (1) KUHP, tentang pencemaran nama baik.
Bahkan, ia juga akan mengajukan ahli yang bisa menerangkan bahwa ucapan itu bagian dari penghinaan. Namun, Henry melapor atas nama pribadi, bukan dalam kapasitas mewakili Presiden.
Pihak Bareskrim kemudian menanyakan surat kuasa dari Jokowi selaku pribadi maupun Presiden. Tapi Henry tidak punya. Walhasil, laporan itu pun ditolak. Dia mengaku kecewa.
“Saya menunggu 4,5 jam," kesalnya, seraya menambahkan permintaannya agar dikeluarkan surat keterangan ditolak karena surat kuasa juga tidak dikabulkan oleh Bareskrim.
Ia mengklaim, laporan itu mewakili 60 persen masyarakat Lampung. Jumlah masyarakat sebanyak itu dicaplok Henry berdasarkan jumlah pemilih Jokowi di Lampung saat Pilpres 2019 lalu. Dia meyakini banyak warga Lampung sakit hati dengan ucapan Gerung itu.
"Saya khawatir Rocky Gerung di bacok sama orang Lampung. Karena apa? Dia pasti akan besar kepala dengan peristiwa ini, dia pasti akan besar kepala," sesalnya mengulang-ulang kata besar kepala.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono yang dikonfirmasi wartawan terkait penolakan laporan itu, hanya menjawab singkat. “Kalau ditolak berarti ada yang kurang terhadap laporan tersebut. Kita tunggu dari penyidik," respons Argo, kemarin.
Seperti diketahuo, sebelumnya Gerung kembali mengeluarkan pernyataan kontroversialnya dengan menyebut Jokowi tidak mengerti Pancasila. "Dia hafal, tapi dia tidak paham," kritik Gerung, yang kemudian merujuk kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Mendengar itu, politisi PDIP Junimart Girsang langsung panas. Lalu mengancam akan melaporkan Gerung ke polisi. Karena ia menilai Gerung menghina simbol negara. "Saya akan melaporkan, karena sudah menghina simbol negara," ancam Junimart di forum yang sama.
Rocky menanggapi santai ancaman itu. Ia mengatakan presiden bukanlah bagian dari simbol negara. "Ajaib. Anggota DPR tak paham apa itu simbol negara," sindirnya.
Pengamat hukum Erwin Natosmal Oemar menilai penolakan Bareskrim terhadap laporan Henry tersebut sudah tepat. Sebab, kata dia pasal penghinaan terhadap kepala negara sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. "Sehingga Rocky Gerung tidak bisa diminta pertanggung jawaban hukum," kata Erwin kepada Rakyat Merdeka tadi malam.
Sebaliknya, lanjut dia, jika Bareskrim tetap memproses Rocky, maka akan menjadi preseden buruk bagi kredibilitas Polri. "Hal ini akan membuat kredibilitas lembaga itu dipertanyakan oleh publik."
Lalu apa dampak politiknya?
Pengamat politik Hendri Satrio menilai positif. Dengan penolakan ini, masyarakat bisa menjadikannya pelajaran agar perbedaan pendapat dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat.
"Dampak politiknya, dengan hal ini diharapkan pendidikan politik kita lebih dewasa, semoga kompetisi lapor melapor berkurang banyak," kata Hensat, sapaannya kepada Rakyat Merdeka tadi malam.
Apa respon warganet?
Akun @MrsRachelIn menyentil Polri. Ia heran kenapa Rocky Gerung bisa kebal hukum. "Keren orang ini kebal Hukum ?? Jangankan menghina Presiden ' menghina Kitab Suci aja bebas!," kritiknya. "Mohon yg para ahli hukum dicoba lagi dengan sungguh2 supaya bisa sukses," harap @didi_armayanto. "Sabar. Hanya nunggu waktu, RG akan kena kasus lain," timpal @MustofaNahra_id.
Sementara akun @Aminah_liyah menilai omongan Gerung tak punya pengaruh apa-apa bagi pemerintah. Apalagi pemerintah punya urusan lain yang lebih penting dari Gerung. "Ngapain ngurusin RG ga penting, pejabat bkn, ketua Partai bkn. Omongan RG ga akan berpengaruh apa2 terhadap Pemeruntah," nilainya. "IBARATNYA PETINJU Emang ada ya ??? petinju kalah tanding babak belur bonyok pada pertandingan resmi di ring, lalu lapor polisi dengan laporan telah dianiaya???," tanya @arman_hermans. "Siapapun ga berani memproses RG, takut didungu-dunguin," sindir @SanieMuhammad.
Akun @sidik_irawan mengakui bahwa Gerung pintar. Tapi ibarat tupai, sepandai-pandai ia melompat, suatu saat akan jatuh juga. "Haha.. Masih berulah.. Aku pernah bilang, org ini selalu dicarikan delik.. Tpi.. Org ini terlalu cerdas.. Mungkin suatu saat akan t'perangkap jua," prediksinya.
Netizen lain, mengaku kesal, karena Lampung ikut dibawa-bawa oleh Henry dalam kasus tersebut. "Surat Kuasa Presiden aja ngga punya, bawa2 nama Rakyat Lampung pun ada surat kuasa mandat dari seluruh rakyat Lampung ?," tanya @zarazettirazr. "Lapor atas nama pribadi dan rakyat lampung, rakyat lampung yg mana? Provokasih dgn di bacok pula," kesal @DaeIskandar. "Saya warga Lampung. Mohon maaf omongan Henry bukan atasnama warga Lampung. Orang Lampung gak main bacok, kita warga beradab," tandas @bayhaque.
|
JAKARTA, Bagus - Laporan ke Bareskrim itu dilayangkan oleh Politisi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat, kemarin. Menurutnya, ucapan mantan tenaga pengajar filsafat UI itu, yang menyebutkan Presiden Joko Widodo tidak mengerti Pancasila di acara ILC TVOne, (3/12) lalu, adalah penghinaan. Bukan kritik.
"Kritik bukan seperti itu caranya," kata Henry, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Dalam laporan tersebut, ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) itu menyertakan rekaman video, transkrip omongan Rocky dan saksi sebagai barang bukti. Sementara pasal yang disangkakan kepada Rocky adalah Pasal 310 ayat (1) KUHP, tentang pencemaran nama baik.
Bahkan, ia juga akan mengajukan ahli yang bisa menerangkan bahwa ucapan itu bagian dari penghinaan. Namun, Henry melapor atas nama pribadi, bukan dalam kapasitas mewakili Presiden.
Pihak Bareskrim kemudian menanyakan surat kuasa dari Jokowi selaku pribadi maupun Presiden. Tapi Henry tidak punya. Walhasil, laporan itu pun ditolak. Dia mengaku kecewa.
“Saya menunggu 4,5 jam," kesalnya, seraya menambahkan permintaannya agar dikeluarkan surat keterangan ditolak karena surat kuasa juga tidak dikabulkan oleh Bareskrim.
Ia mengklaim, laporan itu mewakili 60 persen masyarakat Lampung. Jumlah masyarakat sebanyak itu dicaplok Henry berdasarkan jumlah pemilih Jokowi di Lampung saat Pilpres 2019 lalu. Dia meyakini banyak warga Lampung sakit hati dengan ucapan Gerung itu.
"Saya khawatir Rocky Gerung di bacok sama orang Lampung. Karena apa? Dia pasti akan besar kepala dengan peristiwa ini, dia pasti akan besar kepala," sesalnya mengulang-ulang kata besar kepala.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono yang dikonfirmasi wartawan terkait penolakan laporan itu, hanya menjawab singkat. “Kalau ditolak berarti ada yang kurang terhadap laporan tersebut. Kita tunggu dari penyidik," respons Argo, kemarin.
Seperti diketahuo, sebelumnya Gerung kembali mengeluarkan pernyataan kontroversialnya dengan menyebut Jokowi tidak mengerti Pancasila. "Dia hafal, tapi dia tidak paham," kritik Gerung, yang kemudian merujuk kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Mendengar itu, politisi PDIP Junimart Girsang langsung panas. Lalu mengancam akan melaporkan Gerung ke polisi. Karena ia menilai Gerung menghina simbol negara. "Saya akan melaporkan, karena sudah menghina simbol negara," ancam Junimart di forum yang sama.
Rocky menanggapi santai ancaman itu. Ia mengatakan presiden bukanlah bagian dari simbol negara. "Ajaib. Anggota DPR tak paham apa itu simbol negara," sindirnya.
Pengamat hukum Erwin Natosmal Oemar menilai penolakan Bareskrim terhadap laporan Henry tersebut sudah tepat. Sebab, kata dia pasal penghinaan terhadap kepala negara sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. "Sehingga Rocky Gerung tidak bisa diminta pertanggung jawaban hukum," kata Erwin kepada Rakyat Merdeka tadi malam.
Sebaliknya, lanjut dia, jika Bareskrim tetap memproses Rocky, maka akan menjadi preseden buruk bagi kredibilitas Polri. "Hal ini akan membuat kredibilitas lembaga itu dipertanyakan oleh publik."
Lalu apa dampak politiknya?
Pengamat politik Hendri Satrio menilai positif. Dengan penolakan ini, masyarakat bisa menjadikannya pelajaran agar perbedaan pendapat dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat.
"Dampak politiknya, dengan hal ini diharapkan pendidikan politik kita lebih dewasa, semoga kompetisi lapor melapor berkurang banyak," kata Hensat, sapaannya kepada Rakyat Merdeka tadi malam.
Apa respon warganet?
Akun @MrsRachelIn menyentil Polri. Ia heran kenapa Rocky Gerung bisa kebal hukum. "Keren orang ini kebal Hukum ?? Jangankan menghina Presiden ' menghina Kitab Suci aja bebas!," kritiknya. "Mohon yg para ahli hukum dicoba lagi dengan sungguh2 supaya bisa sukses," harap @didi_armayanto. "Sabar. Hanya nunggu waktu, RG akan kena kasus lain," timpal @MustofaNahra_id.
Sementara akun @Aminah_liyah menilai omongan Gerung tak punya pengaruh apa-apa bagi pemerintah. Apalagi pemerintah punya urusan lain yang lebih penting dari Gerung. "Ngapain ngurusin RG ga penting, pejabat bkn, ketua Partai bkn. Omongan RG ga akan berpengaruh apa2 terhadap Pemeruntah," nilainya. "IBARATNYA PETINJU Emang ada ya ??? petinju kalah tanding babak belur bonyok pada pertandingan resmi di ring, lalu lapor polisi dengan laporan telah dianiaya???," tanya @arman_hermans. "Siapapun ga berani memproses RG, takut didungu-dunguin," sindir @SanieMuhammad.
Akun @sidik_irawan mengakui bahwa Gerung pintar. Tapi ibarat tupai, sepandai-pandai ia melompat, suatu saat akan jatuh juga. "Haha.. Masih berulah.. Aku pernah bilang, org ini selalu dicarikan delik.. Tpi.. Org ini terlalu cerdas.. Mungkin suatu saat akan t'perangkap jua," prediksinya.
Netizen lain, mengaku kesal, karena Lampung ikut dibawa-bawa oleh Henry dalam kasus tersebut. "Surat Kuasa Presiden aja ngga punya, bawa2 nama Rakyat Lampung pun ada surat kuasa mandat dari seluruh rakyat Lampung ?," tanya @zarazettirazr. "Lapor atas nama pribadi dan rakyat lampung, rakyat lampung yg mana? Provokasih dgn di bacok pula," kesal @DaeIskandar. "Saya warga Lampung. Mohon maaf omongan Henry bukan atasnama warga Lampung. Orang Lampung gak main bacok, kita warga beradab," tandas @bayhaque.