Santunan BPJS Ketenagakerjaan Dinaikkan
BPJS Ketenagakerjaan akan menaikkan santunan bagi yang meninggal, biaya pemakaman, memberi beasiswa 2 orang anak yang ditinggalkan dengan menjadi peserta minimal 3 tahun yang semula 5 tahun, berapa besar santunannya?
Jakarta, Bagus - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Di dalam PP baru, masyarakat akan memperoleh kenaikan serta perpanjangan waktu klaim atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Ada beberapa perubahan di dalam PP tersebut.
Pertama, dalam Pasal 2 Ayat (2) ditambahkan dua angka, yang mengatur peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK.
Manfaat yang dimaksud yakni perawatan di rumah bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit dan pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.
Selanjutnya, ada perpanjangan waktu klaim tuntutan JKK. Bila sebelumnya hak menuntut itu gugur apabila telah melewati batas waktu dua tahun, kali ini menjadi lima tahun.
"Hak Peserta dan/atau Pemberi Kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 (lima) tahun sejak Kecelakaan Kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis,” bunyi Pasal 26 PP ini.
Adapun sejumlah ketentuan terkait perubahan atas besaran santunan jaminan kematian diatur di dalam Pasal 34 PP ini.
Pertama, santunan sekaligus yang diberikan kepada ahli waris naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta.
Kedua, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus yang diberikan kepada ahli waris naik dari Rp 4,8 juta menjadi Rp 12 juta.
Selanjutnya, biaya pemakaman yang diberikan kepada ahli waris dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.
Selain itu juga ada beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang telah memiliki masa iuran paling singkat tiga tahun, sebelumnya lima tahun.
"Beasiswa sebagaimana dimaksud diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak Peserta yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak Peserta (sebelumnya Rp12.000.000,00)," demikian bunyi Pasal 34 Ayat (3) PP ini.
Foto : Instagram |
Jakarta, Bagus - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Di dalam PP baru, masyarakat akan memperoleh kenaikan serta perpanjangan waktu klaim atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Ada beberapa perubahan di dalam PP tersebut.
Pertama, dalam Pasal 2 Ayat (2) ditambahkan dua angka, yang mengatur peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK.
Manfaat yang dimaksud yakni perawatan di rumah bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit dan pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.
Selanjutnya, ada perpanjangan waktu klaim tuntutan JKK. Bila sebelumnya hak menuntut itu gugur apabila telah melewati batas waktu dua tahun, kali ini menjadi lima tahun.
"Hak Peserta dan/atau Pemberi Kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 (lima) tahun sejak Kecelakaan Kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis,” bunyi Pasal 26 PP ini.
Adapun sejumlah ketentuan terkait perubahan atas besaran santunan jaminan kematian diatur di dalam Pasal 34 PP ini.
Pertama, santunan sekaligus yang diberikan kepada ahli waris naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta.
Kedua, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus yang diberikan kepada ahli waris naik dari Rp 4,8 juta menjadi Rp 12 juta.
Selanjutnya, biaya pemakaman yang diberikan kepada ahli waris dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.
Selain itu juga ada beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang telah memiliki masa iuran paling singkat tiga tahun, sebelumnya lima tahun.
"Beasiswa sebagaimana dimaksud diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak Peserta yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak Peserta (sebelumnya Rp12.000.000,00)," demikian bunyi Pasal 34 Ayat (3) PP ini.