KPK Siapkan Kajian Akademis Revisi UU Tipikor, Apa Saja Poin Pentingnya?

Ketua KPK Agus Rahardjo meminta semua pihak mengawal draf UU Tipikor yang diusulkan KPK.
Ketua KPK Agus Rahardjo meminta semua pihak mengawal draf UU Tipikor yang diusulkan KPK.


DOK. Twitter @JarilangitID 

JAKARTA, Bagus – Agus mengatakan pimpinan KPK akan menulis surat ke Presiden dan DPR, agar memasukkan usulan draf UU Tipikor untuk dibahas di Prolegnas (Program Legislasi Nasional) DPR 2020.

“Untuk semua pihak media, para ahli, masyarakat agar ikut mengawal rancangan ini supaya,” di gedung KPK Jakarta, Kamis (19/12), dilansir dari antaranews.com.

Agus menjelaskan KPK sendiri sudah membuat Kajian Akademis UU Tipikor yang akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM serta DPR dengan Perubahan UU Tipikor: Hasil Kajian dan Draf Usulan.

Usulan Draf dan kajian itu sangat penting bagi masa depan bangsa, untuk itu harus kita kaji agar bisa dilihat secara jernih dan akan lebih tau bagaimana Indonesia pada waktu yang akan datang," Jelasnya

Isi dari kajian tersebut, salah satunya menggagas pengaturan tambahan terhadap point-point  yang belum diatur dalam UU Tipikor, akan tetapi diusulkan oleh "United Nation Convention Against Corruption atau UNCAC. Menyebabkan penyuapan di sektor swasta, penyuapan pejabat publik asing, memperkaya diri secara tidak sah, dan penyuapan pejabat organisasi internasional.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan kita berharap yang terbaik agar permintaan didengar, selemah-lemahnya iman kita berharap seperti RUU KUHP yang ditunda kemarin, tindak pidana pengesahannya khusus di luar KUHP yaitu korupsi dapat diatur di KPK

“Agar rancangan UU yang dibahas di DPR termasuk "omnibus law" yang ingin diajukan pemerintah, disatukan 84 UU dan dilengkapi dengan naskah akademik,” Jelasnya

Perubahan KPK yang diusulkan, seperti korupsi melawan hukum akan dapat memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara.

Hal tersebut tadinya di pasal 2 dan pasal 3 disatukan ke dalam satu pasal dan dipidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup, sebagai kewajiban membayar uang pengganti.

Kemudian dipidana minimal enam tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup bila dilakukan pejabat publik. Maka apabila kerugian negara kurang dari Rp50 juta, hakim dapat menjatuhkan pidana penjara di bawah ancaman minimum.

Orang yang menjanjikan atau memberikan, secara langsung maupun tidak langsung, dengan keuntungan tidak semestinya kepada Pejabat Publik atau seseorang, untuk maksud memperoleh keuntungan tidak seharusnya dari administrasi pemerintahan sebagai kepentingan dirinya sendiri atau orang lain.

Dengan hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan denda sedikitnya Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar diatur pada pasal 11.