Memakai Kartu Kredit Dalam Syariah Islam, Hukumnya Apa?

Hukum memakai Kartu kredit menurut syariah Islam berdasarkan pendapat dari DR. Yusuf Al DR. Yusuf Al Subaily, Dosen Pasca Sarjana Universitas Islam Muhammad Saud, Riyadh.

Foto : Instagram

RIYADH, Bagus - Kartu kredit, yaitu: kartu
pemegangnya memiliki rekening pada bank penerbit tetapi bank memberikan uang yang dibutuhkan nasabah ketika digunakan dan dan akan ditagih bank tiap bulan sebelum jatuh tempo.

Pemegang kartu diberi tenggang waktu
untuk pembayaran. Dan batas maksimal kredit yang ditentukan.

Dinamakan kartu kredit karena pihak Bank memberikan kredit kepada nasabah, ini berarti menukar uang tunai dengan tidak tunai.

Ada 2 fungsi kartu kredit :

1. Penarikan uang tunai dalam jumlah tertentu dari ATM.

Dimana Bank penerbit kartu memberikan pinjaman uang tersebut dengan syarat nasabah mengembalikannya pada
waktu yang telah disepakati dan mengenakan biaya.

Biaya ini terkadang besarnya tetap dari setiap penarikan uangdari uang
tunai yang ditarik, misalnya 1% dari jumlah uang pada setiap penarikan.

2. Pembayaran tagihan barang atau jasa.

Pihak Bank membayarkan tagihan belanja nasabah kepada penjual yang mau menerima kartu, kemudian Bank menagih nasabah untuk melunasi kredit.

Bank memungut komisi dari penjual dan tidak memungut biaya apapun dari nasabah atas imbalan jasa yang diberikan
hanya memungut antara 1 - 8% dari harga penjualan barang.

Ketika dia menggunakan kartu kredit lalu penjual memasukkan kartu kredit ke mesin
untuk mengirim data transaksi kepada Bank penerbit kartu dengan tujuan meminta persetujuan, jika Bank menyetujui maka Bank akan mengirim sejumlah uang kepada penjual.

Dan harus dibayar oleh nasabah dalam tenggang waktu yang telah disepakati.

Kartu kredit dikelompokkan berdasarkan cara pembayaran menjadi 2 kelompok, yaitu :

1. Kartu kredit syariah

Waktu melunasi kartu kredit tanpa kena bunga dengan waktu yang disepakati
berkisar antara 30 – 60 hari.

Contoh kartu jenis ini: kartu kredit American Express  kartu Visa serta Master card yang diterbitkan oleh bank syariah.

b. Hukum

Kartu ini hukumnya mubah(Boleh) bila terpenuhi 2 syarat :

1. Tidak dicantumkan dalam akad persyaratan pelunasan kepada pemegang
kartu kepada Bank penerbit, karena
persyaratan ini adalah riba.

2. Pemegang kartu tidak boleh menggunakannya apabila memungut
biaya penarikan berdasarkan rasio dari
setiap proses penarikan begitu juga bila
Bank penerbit menarik potongan biaya melebihi biaya pokok administrasi proses penarikan.

Bila 2 syarat diatas terpenuhi maka hukum
menggunakan kartu ini mubah

Adapun yang dipungut Bank dari penjual dalam istilah Ujrah samsarah atau perantara.

Ujrah samsarah hukumnya mubah,
baik potongannya tetap maupun berdasarkan rasio harga penjualan.

Penjelasan syarat ke-2

Penarikan uang tunai melalui kartu kredit,
merupakan uang tunai yang diberikan
oleh Bank dan dilarang mengambil laba
karena ini termasuk riba.

Tetapi Bank boleh memungut biaya seukuran biaya pokok administrasi yang ditanggungnya untuk melangsungkan proses penarikan tanpa memungut laba. Bank memunggut biaya
pengiriman dan penerimaan data, biaya
mesin ATM dll.

Kemudian Bank menetapkan harga
pokok administrasi dan membebankannya kepada nasabah.

Jika ditaksir biaya pokoknya sebanyak 20
ribu rupiah, maka Bank boleh menarik
biaya administrasi sebesar 20 ribu rupiah.
Bank tidak boleh memunggut lebih dari itu
tidak boleh menetapkan biaya administrasi
dengan cara rasio dari jumlah yang ditarik, seperti 1% dari dana yang ditarik

Dengan demikian biaya penarikan uang
tunai haruslah tetap dan hanya biaya pokok Administrasi.

Pada umumnya, proses yang berlaku pada
Bank dewasa ini tidak memenuhi
persyaratan diatas karena bank menarik biaya berdasarkan rasio dari
jumlah uang yang ditarik atau memunggut
biaya potongan melebihi biaya pokok administrasi.

Maka sebelum menggunakan kartu kredit
untuk menarik uang tunai, nasabah wajib
membaca kesepakatan saat mengisi formulir permohonan penerbitan kartu kredit.


c. Hukum menggunakan kartu kredit untuk membayar pembelian barang yang diwajibkan serah terimanya tunai.

Menggunakan kartu jenis ini untuk membeli emas hukumnya mubah karena bank penerbit langsung mentransfer uang tagihan belanja ke rekening penjual, dan pembukuan uang ke dalam rekening dianggap serah terima tunai sekalipun fisik uang belum diterima.

Juga karena penjual yang menerima
faktur pembayaran yang telah dibubuhi
tanda tangan pembeli berarti sama saja
dengan menerima jumlah uang yang tertera, dibayar tatkala syarat-syarat terpenuhi.

2. Kartu kredit konvensional

Yaitu: kartu kredit dimana angsuran yang
harus dibayar nasabah dalam batas waktu
angsuran kredit yang beraneka ragam,
semakin bertambah jangkanya semakin bertambah nilai kredit yang harus dibayar.

Misalnya:
Seseorang menggunakan kartu kredit
membayar tagihan barang seharga 5 juta
rupiah. Orang tersebut tidak diharuskan
membayar sekaligus tagihan kredit dengan
berakhirnya tenggang waktu, akan tetapi
diberi kelonggaran untuk melunasinya
kepada Bank penerbit kartu dengan tujuan
meminta persetujuan angsuran selama 6
bulan sebanyak 1 juta rupiah, maka
total kreditnya sebesar 6 juta rupiah.
Contoh kartu jenis ini: Visa dan Master
Card yang diterbitkan oleh Bank konvensional.

Kartu kredit ini hukumnya haram, karena
hutang bertambah dengan bertambahnya waktu pelunasan ini adalah riba.