Ratna Sarumpaet Ucap, "Saya Bebas," Balas Hujatan Dari Media Sosial
Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu di Jakarta Timur. Nampak ada yang berbeda dari hari-hari biasanya. Terlihat dari pojok sudut lapas tersebut terurai wajah yang berseri, menggambarkan kebahagian usai menjalani hukuman kurang lebih 15 bulan.
JAKARTA, Bagus – Hakim pengadilan yang menangani kasus penyebaran berita bohong atau hoaxs memvonis wanita parubaya selama dua tahun kurungan penjara.
Namun faktanya, Kementerian Hukum dan HAM mengkabulkan pengajuanpermohonan kepada wanita tersebut dengan putusan pembebasan bersyarat, sehingga wanita tersebut bisa bebas lebih cepat dari vonis sebelumnya oleh hakim.
Berjumpa dengan awak media di Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu, wanita tersebut tampak semringah dan berseri bahwa permohonannya akan dikabulkan.
Wanita tersebut adalah Ratna, ia terseret kasus penyebar berita bohong atau hoaxs, karena ulahnya ia masuk kedalam buih selama dua tahun.
“Hari ini saya bebas, saya ingin beristirahat bersama keluarga, dan saya ingin bercengkrama dengan keluarga saya seperti dulu. Apalagi masuk tahun baru, momen yang ditunggu-tunggu saya dan keluarga," kata Ratna, Jakarta Timur, Kamis (26/12).
Dalam benaknya Ratna ingin fokus untuk menghabiskan waktu bersama keluarga. Ia tak ada fikiran untuk berkecimpung kembali di dunia politik. Namun tidak bisa dipungkiri, suatu saat akan kembali kedunia politik.
Dari wajahnya yang bahagia ia tak ingin mendengarkan kata-kata yang miring terhadapnya bahkan kata-kata yang menghujatnya sekalipun. Saat ini yang harus ia lakukan adalah bertemu dan berkumpul dengan keluarga.
Tak bisa dipungkiri, Ratna akan masih berhadapan dengan komentar atau cuitan yang membanjiri media sosial karena kebebasannya itu.
Salah satu cuitan dalam akun twitter Yosudarso mengatakan, “Masih aja berkelit, sekali bohong pasti harus ada bohong lainnya buat menutupi kebohongan, sudahlah bu politik itu kotor, buat orang seusia ibu sebaiknya momong cucu aja,” @Yosudarsoo
Berbeda dengan Arif Lukman dalam akun twitternya mengatakan, “Kritik itu boleh. Baik kritik membangun maupun kritikan pedas. Tapi yang tak elok tuh membuah kebohongan publik alias hoax yang ditujukan untuk menjatuhkan seseorang dengan cara yang tak etis. Faham kan bu Ratna. Jangan diulang lagi ya. Selamat atas kebebasannya,” @Arif Lukman
“Desmihardi mengatakan bahwa ratna menjalani hukuman sangat baik yang diberikan oleh hakim sejak Oktober 2018. Beliau sejak lama ingin bebas, tapi belum terealisasikan, kini usai mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kementerian Hukum dan HAM, Ratna dinyatakan bebas tapi dengan cara bersyarat” kata Kuasa hukumnya.
26 Desember 2019 menjadi hari yang ditunggu-tunggu oleh Ratna Sarumpaet, karena pada tanggal tersebut adalah tanggal kebebasan ratna. Kini secara resmi ratna dinyatakan bebas dan keluar dari Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu.
Desmihardi saat menjelaskan ke awak media, “Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat (PB) atas nama Ratna bahwa diterima dan dikabulkan," jelasnya, Kamis (26/12).
Di akhir kebebasannya Ratna perlu belajar akan kesabaran dalam menjalani hidup untuk kedepannya, mungkin cuitan ini menjadi motivasi untuk bu Ratna dapat kembali.
Mahardika Guzana A dalam akun twitternya mengatakan, “Punya tabiat buruk kok bangga njenengan buk! Mikir! Dipenjara bukan karena Jokowi atau ahok! Njenengan dipenjara Karena melakukan kesaksian PALSU! membuat skenario bohong penganiayaan njenengan sendiri terkait dukungan pilpres! SIAL!,” @dikaguzana
DOK. Twitter, Ist |
JAKARTA, Bagus – Hakim pengadilan yang menangani kasus penyebaran berita bohong atau hoaxs memvonis wanita parubaya selama dua tahun kurungan penjara.
Namun faktanya, Kementerian Hukum dan HAM mengkabulkan pengajuanpermohonan kepada wanita tersebut dengan putusan pembebasan bersyarat, sehingga wanita tersebut bisa bebas lebih cepat dari vonis sebelumnya oleh hakim.
Berjumpa dengan awak media di Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu, wanita tersebut tampak semringah dan berseri bahwa permohonannya akan dikabulkan.
Wanita tersebut adalah Ratna, ia terseret kasus penyebar berita bohong atau hoaxs, karena ulahnya ia masuk kedalam buih selama dua tahun.
“Hari ini saya bebas, saya ingin beristirahat bersama keluarga, dan saya ingin bercengkrama dengan keluarga saya seperti dulu. Apalagi masuk tahun baru, momen yang ditunggu-tunggu saya dan keluarga," kata Ratna, Jakarta Timur, Kamis (26/12).
Dalam benaknya Ratna ingin fokus untuk menghabiskan waktu bersama keluarga. Ia tak ada fikiran untuk berkecimpung kembali di dunia politik. Namun tidak bisa dipungkiri, suatu saat akan kembali kedunia politik.
Dari wajahnya yang bahagia ia tak ingin mendengarkan kata-kata yang miring terhadapnya bahkan kata-kata yang menghujatnya sekalipun. Saat ini yang harus ia lakukan adalah bertemu dan berkumpul dengan keluarga.
Tak bisa dipungkiri, Ratna akan masih berhadapan dengan komentar atau cuitan yang membanjiri media sosial karena kebebasannya itu.
Salah satu cuitan dalam akun twitter Yosudarso mengatakan, “Masih aja berkelit, sekali bohong pasti harus ada bohong lainnya buat menutupi kebohongan, sudahlah bu politik itu kotor, buat orang seusia ibu sebaiknya momong cucu aja,” @Yosudarsoo
Berbeda dengan Arif Lukman dalam akun twitternya mengatakan, “Kritik itu boleh. Baik kritik membangun maupun kritikan pedas. Tapi yang tak elok tuh membuah kebohongan publik alias hoax yang ditujukan untuk menjatuhkan seseorang dengan cara yang tak etis. Faham kan bu Ratna. Jangan diulang lagi ya. Selamat atas kebebasannya,” @Arif Lukman
“Desmihardi mengatakan bahwa ratna menjalani hukuman sangat baik yang diberikan oleh hakim sejak Oktober 2018. Beliau sejak lama ingin bebas, tapi belum terealisasikan, kini usai mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kementerian Hukum dan HAM, Ratna dinyatakan bebas tapi dengan cara bersyarat” kata Kuasa hukumnya.
26 Desember 2019 menjadi hari yang ditunggu-tunggu oleh Ratna Sarumpaet, karena pada tanggal tersebut adalah tanggal kebebasan ratna. Kini secara resmi ratna dinyatakan bebas dan keluar dari Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu.
Desmihardi saat menjelaskan ke awak media, “Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat (PB) atas nama Ratna bahwa diterima dan dikabulkan," jelasnya, Kamis (26/12).
Di akhir kebebasannya Ratna perlu belajar akan kesabaran dalam menjalani hidup untuk kedepannya, mungkin cuitan ini menjadi motivasi untuk bu Ratna dapat kembali.
Mahardika Guzana A dalam akun twitternya mengatakan, “Punya tabiat buruk kok bangga njenengan buk! Mikir! Dipenjara bukan karena Jokowi atau ahok! Njenengan dipenjara Karena melakukan kesaksian PALSU! membuat skenario bohong penganiayaan njenengan sendiri terkait dukungan pilpres! SIAL!,” @dikaguzana