Seleksi Administrasi CPNS Tidak Lolos, Begini Cara Sanggahnya...

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Paryono mengatakan masa sanggah ini berlaku selama tiga hari, sejak diumumkan hasil seleksi administrasi. 
Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sudah masuk pada tahapan pengumuman seleksi administrasi. CPNS yang namanya tidak tercantum atau tidak masuk, bisa melakukan komplain atau protes selama waktu yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)

DOK. bkn.go.id     

JAKARTA, Bagus - Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Paryono mengatakan masa sanggah ini berlaku selama tiga hari, sejak diumumkan hasil seleksi administrasi. Instansi wajib memverikasi ulang apa yang disanggah selama tujuh hari.

Masa sanggah hanya untuk menyanggah kenapa tidak lolos, bukan untuk memperbaiki dokumen pelamar CPNS. “Sanggahan ditunjukan ke instansi yang dilamar oleh CPNS tersebut bukan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara),” kata Paryono, saat diwawancarai Bagus.co Sabtu (14/12/2014).

Kebanyakan CPNS mengira sanggahan ditunjukan ke BKN. Seharusnya pelamar yang tidak masuk ke tahap seleksi administrasi langsung saja melakukan sanggahan atau aduan ke instansi yang dilamar oleh CPNS.

Caranya, peserta seleksi CPNS membuka laman pendaftaran pada saat mendaftar di sscn.bkn.go.id. Di laman tersebut akan tersedia menu sanggah.

Pelamar CPNS kemudian mengisi form yang ada di laman web dengan alasan sanggahan atau aduan yang berkaitan tentang dokumen yang disanggah. Tetapi tidak diperbolehkan mengunggah ulang dokumen persyaratan administrasi CPNS.

Selain itu, peserta pelamar yang melakukan sanggahan mengisi kotak pengecekan yang berisi alasan sanggah dibuat dengan sebenar-benarnya.

Masa sanggah dapat dilakukan mulai dari awal dibuka sampai tiga hari masa sanggah. Paling lama tujuh hari, setelah berakhirnya jadwal pengajuan sanggah, instansi menjawab sanggah dari calon peserta yang tidak masuk seleksi administrasi dimulai dari dibukanya masa sanggah.

“Apabila pengumuman seleksi administrasi pada tanggal 16, maka masa sanggah dapat dilakukan tiga hari, mulai pengumuman dibuka,” jelasnya.