Kasus Gagal Bayar Asuransi Jiwasraya, Jokowi: Ini Bukan Masalah Ringan
Presiden Joko Widodo menanggapi soal kasus gagal bayar polis Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal ini terjadi sejak 10 tahun lalu, atau sejak era Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono.
JAKARTA, Bagus - "Ini persoalan yang sudah lama sekali 10 tahun yang lalu, problem ini yang dalam tiga tahun ini kita sudah tahu dan ingin menyelesaikan masalah ini," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Balikpapan, Rabu (18/12/2019).
Kasus gagal bayar Jiwasraya ini adalah masalah yang berat. Namun, ia meyakini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan mampu mengatasinya.
"Ini bukan masalah yang ringan, tapi setelah saya perhatikan, Pak Menteri BUMN (Erick Thohir), kemarin kita sudah rapat Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, yang jelas gambaran solusinya sudah ada," kata Jokowi.
Kepala Negara juga menegaskan, jika ada masalah hukum dalam masalah gagal bayar Jiwasraya maka harus diselesaikan.
"Berkaitan dengan hukum ranahnya sudah masuk ke kriminal, sudah masuk ke ranah hukum alternatif penyelesaiannya,"
"Komisi VI DPR RI meminta penyelesaian permasalahan polis bancassurance nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lewat penegakan hukum tetap dijalankan dimulai dengan melakukan pencekalan terhadap direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2013-2018," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima dalam kesimpulan rapat.
Hendrisman Rahim merupakan direktur utama periode 2008-2018. Dua direksi lain adalah Hari Prasetyo dan De Yong Adrian.
Selain itu, Komisi VI DPR RI juga merekomendasikan pembentukan panitia kerja atau panitia khusus terkait penyelesaian permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Komisi VI DPR RI juga meminta Jiwasraya membuat rencana strategis penyelesaian masalah dan membuka komunikasi dengan nasabah polis bancassurance Jiwasraya.
Hal itu bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepastian penyelesaian pembayaran klaim sehingga meminimalisasi efek masalah terhadap sistem keuangan dan perekonomian secara nasional.
Anggota Komisi VI DPR RI Daeng Muhammad menilai hal yang krusial tidak hanya penyelesaian penyelamatan terhadap dana nasabah semata.
"Tapi juga bagaimana rekomendasi terhadap pelaku-pelaku pencurian di Jiwasraya. Supaya ada penjeraan," ujar Daeng.
Ia menyebut, Jiwasraya mengeluarkan produk-produk bermasalah yang dijual melalui sembilan bank swasta dan dua bank BUMN dengan pengembalian yang tidak sebanding. Hal itu dinilai merupakan hal yang di luar kebiasaan perusahaan asuransi.
"Jadi ada produk yang dijual yang di luar kebiasaan asuransi, dan saya pikir ini keputusan yang dilakukan oleh perusahaan tidak secara tiba-tiba," kata Daeng.
"Tapi kalau produk ini dibahas dan dipertimbangkan lewat rapat oleh para direksi Jiwasraya dan komisaris pada waktu itu, saya jujur saja bertanya besar. Ada apa sebetulnya produk yang bermasalah dijual untuk narik duit nasabah. Ini yang perlu didalami sebetulnya. Jadi saya minta ini dirunut dulu, jelaskan apa yang terjadi baru kita bahas secara mendalam," lanjutnya.
Foto : Google maps |
JAKARTA, Bagus - "Ini persoalan yang sudah lama sekali 10 tahun yang lalu, problem ini yang dalam tiga tahun ini kita sudah tahu dan ingin menyelesaikan masalah ini," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Balikpapan, Rabu (18/12/2019).
Kasus gagal bayar Jiwasraya ini adalah masalah yang berat. Namun, ia meyakini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan mampu mengatasinya.
"Ini bukan masalah yang ringan, tapi setelah saya perhatikan, Pak Menteri BUMN (Erick Thohir), kemarin kita sudah rapat Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, yang jelas gambaran solusinya sudah ada," kata Jokowi.
Kepala Negara juga menegaskan, jika ada masalah hukum dalam masalah gagal bayar Jiwasraya maka harus diselesaikan.
"Berkaitan dengan hukum ranahnya sudah masuk ke kriminal, sudah masuk ke ranah hukum alternatif penyelesaiannya,"
"Komisi VI DPR RI meminta penyelesaian permasalahan polis bancassurance nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lewat penegakan hukum tetap dijalankan dimulai dengan melakukan pencekalan terhadap direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2013-2018," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima dalam kesimpulan rapat.
Hendrisman Rahim merupakan direktur utama periode 2008-2018. Dua direksi lain adalah Hari Prasetyo dan De Yong Adrian.
Selain itu, Komisi VI DPR RI juga merekomendasikan pembentukan panitia kerja atau panitia khusus terkait penyelesaian permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Komisi VI DPR RI juga meminta Jiwasraya membuat rencana strategis penyelesaian masalah dan membuka komunikasi dengan nasabah polis bancassurance Jiwasraya.
Hal itu bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepastian penyelesaian pembayaran klaim sehingga meminimalisasi efek masalah terhadap sistem keuangan dan perekonomian secara nasional.
Anggota Komisi VI DPR RI Daeng Muhammad menilai hal yang krusial tidak hanya penyelesaian penyelamatan terhadap dana nasabah semata.
"Tapi juga bagaimana rekomendasi terhadap pelaku-pelaku pencurian di Jiwasraya. Supaya ada penjeraan," ujar Daeng.
Ia menyebut, Jiwasraya mengeluarkan produk-produk bermasalah yang dijual melalui sembilan bank swasta dan dua bank BUMN dengan pengembalian yang tidak sebanding. Hal itu dinilai merupakan hal yang di luar kebiasaan perusahaan asuransi.
"Jadi ada produk yang dijual yang di luar kebiasaan asuransi, dan saya pikir ini keputusan yang dilakukan oleh perusahaan tidak secara tiba-tiba," kata Daeng.
"Tapi kalau produk ini dibahas dan dipertimbangkan lewat rapat oleh para direksi Jiwasraya dan komisaris pada waktu itu, saya jujur saja bertanya besar. Ada apa sebetulnya produk yang bermasalah dijual untuk narik duit nasabah. Ini yang perlu didalami sebetulnya. Jadi saya minta ini dirunut dulu, jelaskan apa yang terjadi baru kita bahas secara mendalam," lanjutnya.