Terpilih Jadi Dewas KPK, Bagaimana Jabatan Albertina Ho Sebagai Wakil Ketua PT Kupang?
Albertina Ho secara resmi dipilih sebagai salah satu Dewas KPK bersama empat orang lainnya. Dengan dipilihnya ia sebagai Dewas KPK, Albertina harus melepaskan semua jabatan struktural yang dimilikinya
|
JAKARTA, Bagus-Albertina Ho mengunjungi Istana Kepresidenan pada Jumat (20/12/2019) menjelang pelantikan dirinya sebagai Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Sebelumnya, keempat Dewas KPK lainnya yang akan dilantik sudah tiba terlebih dahulu di Instana Kepresidenan. Albertina Ho menjadi satu-satunya perempuan yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo menjadi Dewas KPK. Ia terpilih menjadi Dewas KPK bersama dengan empat orang lainnya yaitu Tumpak Panggabean, Artidjo Alkostar, Syamsuddin Haris, dan Harjono.
Sebelum pelantikannya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kupang ini bersedia menjadi Dewas KPK karena merupakan perintah. "Ini kan perintah, harus dijalankan," ungkap Albertina.
Dikonfirmasi mengnai jabatan sebagai Wakil Ketua PT Kupang sesuai pelantikan di Istana Negara, Albertina menyatakan akan mengungkapkan akan mundur sebagai Wakil Ketua PT Kupang. "Saya mundur dari Wakil Ketua Pengadilan (Tinggi) Kupang. Karena saya harus melepaskan jabatan struktural saya kan," ungkap Albertina setelah dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Namun Albertina tidak akan mundur dari jabatannya sebagai hakim dikarenakan dalam pasal 37D huruf j UU KPK disebutkan syarat menjadi Dewas KPK hanya mundur dari jabatan struktural, sehingga Albertina hanya wajib mundur sebagai Wakil Ketua PT Kupang.
"Tetap lah (sebagai hakim). UU (KPK) bilang bagaimana? (mundur) Jabatan struktural kan? Sudah saya lepas jabatan struktural saya sebagai Wakil Ketua PT. Enggak boleh saya rangkap," ucapnya lebih lanjut.
Albertina meyakini jika adanya Dewas KPK tidak akan menghambat kinerja KPK dalam pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan
"Selama ini juga penggeledahan, penyitaan izin pengadilan juga enggak masalah. Iya toh? Gak ada masalah? Saya kan pernah ketua pengadilan. Izin-izin tetap berjalan dengan lancar, biasa. Enggak ada masalah. Ya kita lihat kasus, nanti KPK kalau minta (izin) lihat dulu permasalahannya seperti apa," ujar Albertina.