Ini Aturan PSBB Yang Disetujui Menkes Terawan

  • Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baru efektif berlaku pada Jumat 10 April mendatang. Saat ini, aturan turunan PSBB pasca-disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sedang masih dalam proses finalisasi.

"Mudah-mudahan besok akan dikeluarkan secara resmi," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4) malam.

Aturan tersebut tidak langsung berlaku. Tapi disosialisasikan terlebih dahulu secara masif selama 2 hari kepada masyarakat. Yakni sejak Rabu dan Kamis. Baru pada hari Jum'at efektif berlaku.

Secara garis besar, 3 sektor utama yang tetap berjalan seperti biasa selama PSBB. Antara lain sektor pemerintahan, dunia usaha dan sektor keuangan. Masyakarat yang harus berkegiatan di 3 sektor ini tetap harus memperhatikan prosedur tetap atau protap Covid-19, yakni physical distancing.

"Yang bisa dilakukan dari rumah, diatur oleh atasannya dari rumah. Tapi pelayanan jalan terus. Karena itu tidak ada yang tutup," tutur Anies, ketika menjelaskan layanan pemerintahan.

Sementara di dunia usaha, kegiatan perkantoran ditutup. Kecuali di 8 sektor: sektor kesehatan, pangan, energi seperti air, gas, dan pompa bensin, komunikasi, sektor keuangan, perbankan, logistik, retail atau toko kelontong dan terakhir sektor industri strategis di DKI Jakarta. Organisasi sosial atau NGO yang ikut bergerak menagani Covid-19 juga masih diizinkan berkegiatan.

"Seluruh jajaaran BUMD, khususnya terkait kebutuhan masyarakat menyediakan fasilitas Pasar Jaya untuk belanja melalui jarak jauh. Dan ini sudah berjalan beberapa minggu di 105 pasar seluruh Jakarta," sambung Anies.

Di bidang transportasi, yang dibatasi hanya operasional kendaraan umum. Jam operasionalnya ditetapkan sejak pukul 6 pagi sampai 6 sore. Sedangkan pendaraan pribadi tidak ada larangan. Termasuk untuk akses keluar masuk Jakarta.

Selain itu, selama PSBB, Pemprov juga tidak mengizinkan adanya kerumunan di atas 5 orang. Namun, tidak jelas dalam bentuk apa sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar. "Sanksi langsung ditegakkan di lapangan," kata Anies.

Soal jaminan kebutuhan dasar masyarakat, Pemprov DKI bersama TNI/Polri akan memfalitiasi distribusi sembako untuk masyarakat miskin dan rentan miskin. "InsyaAllah Mulai kamis," sebutnya.