Hari Ini, BLT Desa Cair di 10 Ribu Desa, Siapa Saja Yang Berhak?
Penerima BLT Desa ini diharapkan tidak tumpang tindih dengan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja dan bantuan jaring pengaman sosial lainnya.
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT), Abdul Halim Iskandar melaporkan bahwa hingga pukul 11 siang tadi, sudah 10 ribu desa melakukan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Besaran bantuan ini masing-masing Rp600 ribu per bulan per keluarga. Namun, belum semua desa sudah melakukan pencairan dana. Sebab, sebagian masih dalam proses pendataan.
"Yang sudah melakukan pendataan ada 27.062 desa. Yang sudah mengalokasikan ada 24.309. Yang sudah cair per hari ini jam 11 siang tadi data terbaru ada 10 ribu desa di 80 Kabupaten/Kota," kata Mendes PTT Abdul Halim Iskandar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/5).
Siapa saja berhak menerima BLT Dana Desa ini?
Mendes PTT menjelaskan bahwa sasaran dari BLT Dana Desa atau lazim disebut BLT Desa ini adalah warga miskin yang kehilangan mata pencaharian karena Covid-19 dan belum mendapat apapun dari kebijakan pemerintah.
"Sejak awal di dalam konteks BLT Desa harus mereka yang belum mendapatkan PKH, belum mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bahkan kalau perlu tidak overlaping dengan Kartu Prakerja," urainya.
Selain itu, warga yang memiliki penyakit menahun, atau sakit kronis juga layak mendapatkan BLT Desa ini. Karena, warga ini rentan terpapar penyakit Covid-19. Penyakit menahun yang dimaksud antara lain darah tinggi, gagal ginjal, jantung dan lain sebagainya.
Agar tidak terjadi tumpang tindih atau overlaping data penerima bantuan, Kemendes PTT melakukan pendataan ulang hingga ke tingkat RT. Masing-masing RT didata oleh 3 orang relawan desa.
Dari pendataan di tingkat RT oleh relawan desa lawan Covid-19 itu, data tersebut dibawa ke forum Musdesus atau Musyawarah Desa Khusus. Tujuannya, untuk melakukan verifikasi dan validasi.
"Ini penting, supaya tidak ada pihak-pihak yang merasa tidak diajak di dalam membahas memutuskan siapa sih yang berhak menerima BLT desa," lanjut Mendes PTT.
Setelah di tingkat desa selesai, data itu di bawa ke kabupaten untuk sinkronisasi. Sehingga tidak ada overlaping antara penerima BLT desa dengan penerima PKH, BPNT hingga Kartu Prakerja.
"Karena duitnya ada di desa, penanggung jawabnya ada di desa, tetapi untuk ketepatan sasaran agar tidak terjadinya overlaping diperlukan pengesahan oleh kepala daerah," tandasnya.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT), Abdul Halim Iskandar saat menyampaikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (8/5). |
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT), Abdul Halim Iskandar melaporkan bahwa hingga pukul 11 siang tadi, sudah 10 ribu desa melakukan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Besaran bantuan ini masing-masing Rp600 ribu per bulan per keluarga. Namun, belum semua desa sudah melakukan pencairan dana. Sebab, sebagian masih dalam proses pendataan.
"Yang sudah melakukan pendataan ada 27.062 desa. Yang sudah mengalokasikan ada 24.309. Yang sudah cair per hari ini jam 11 siang tadi data terbaru ada 10 ribu desa di 80 Kabupaten/Kota," kata Mendes PTT Abdul Halim Iskandar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/5).
Siapa saja berhak menerima BLT Dana Desa ini?
Mendes PTT menjelaskan bahwa sasaran dari BLT Dana Desa atau lazim disebut BLT Desa ini adalah warga miskin yang kehilangan mata pencaharian karena Covid-19 dan belum mendapat apapun dari kebijakan pemerintah.
"Sejak awal di dalam konteks BLT Desa harus mereka yang belum mendapatkan PKH, belum mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bahkan kalau perlu tidak overlaping dengan Kartu Prakerja," urainya.
Selain itu, warga yang memiliki penyakit menahun, atau sakit kronis juga layak mendapatkan BLT Desa ini. Karena, warga ini rentan terpapar penyakit Covid-19. Penyakit menahun yang dimaksud antara lain darah tinggi, gagal ginjal, jantung dan lain sebagainya.
Agar tidak terjadi tumpang tindih atau overlaping data penerima bantuan, Kemendes PTT melakukan pendataan ulang hingga ke tingkat RT. Masing-masing RT didata oleh 3 orang relawan desa.
Dari pendataan di tingkat RT oleh relawan desa lawan Covid-19 itu, data tersebut dibawa ke forum Musdesus atau Musyawarah Desa Khusus. Tujuannya, untuk melakukan verifikasi dan validasi.
"Ini penting, supaya tidak ada pihak-pihak yang merasa tidak diajak di dalam membahas memutuskan siapa sih yang berhak menerima BLT desa," lanjut Mendes PTT.
Setelah di tingkat desa selesai, data itu di bawa ke kabupaten untuk sinkronisasi. Sehingga tidak ada overlaping antara penerima BLT desa dengan penerima PKH, BPNT hingga Kartu Prakerja.
"Karena duitnya ada di desa, penanggung jawabnya ada di desa, tetapi untuk ketepatan sasaran agar tidak terjadinya overlaping diperlukan pengesahan oleh kepala daerah," tandasnya.