DPRA: OJK Harus Tindak Perbankan Konvensional
Perbankan konvensional bertentangan dengan qanun Aceh no.11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
JAKARTA - Ketua Komisi VI DPRA Aceh Irawan Abdullah mengatakan keberadaan perbankan konvensional yang masih bercokol di Aceh harus di tindak. Karena, perbankan syariah telah secara total digagas di Aceh.
Tgk H Irawan Abdullah, S.Ag Ketua Komisi VI DPR Aceh. Foto: Facebook |
Sesuai Qanun Aceh No.11 tahun 2018, mengatur seluruh lembaga keuangan termasuk Bank di Provinsi Aceh wajib beroperasi dan bertransaksi berdasarkan prinsip-prinsip Syariah.
Irawan menegaskan semua lembaga pemerintahan di Aceh harus bersama-sama mendukung kebijakan Qanun tersebut. Tidak boleh ada perbankan yang melanggar.
"Jadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menertipkan bersama-sama perusahaan yang bandel," ujar Irawan lewat obrolan Whatsap kepada redaksi, Senin (16/11).
OJK, lanjut dia sangat berperan dalam proses perubahan sistem keuangan di Aceh. Semua lembaga keuangan di Aceh terdaftar di OJK. Termasuk perusahaan pinjaman online.
Dia meminta masyarakat agar bijak dalam memilih lembaga keuangan. Supaya aturan yang di terapkan pemerintah bisa berjalan dengan baik. "Yang terdaftar saja dengan semangat Qanun LKS harus berbasis Syariah apalagi tidak terdaftar," tutup Irawan.