Komitmen Presiden Terhadap Penyandang Disabilitas

Komitmen Presiden Jokowi terhadap penyandang disabilitas diwujudkan dalam bentuk payung hukum dan pembentukan lembaga baru. Bahkan di tengah gencarnya Presiden membubarkan banyak lembaga.


  • Presiden Jokowi saat memberikan sambutan di Hari Disabilitas Internasional secara virtual, Kamis (3/12). Foto: Setpres

JAKARTA - Setidaknya ada 4 Peraturan Pemerintah (PP) dan 2 Peraturan Presiden (Perpres) yang sudah diteken Jokowi tahun ini. Sebelumnya di tahun 2019, Jokowi juga sudah menerbitkan 2 PP untuk penyandang disabilitas.

Masing-masing PP tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, dan PP tentang perencanaan penyelenggaraan, dan evaluasi terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Lainnya, PP tentang akomodasi yang layak dalam proses peradilan, PP tentang aksesibilitas terhadap pemukiman, pelayanan publik, dan perlindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas dan PP tentang unit layanan disabilitas ketenagakerjaan.

Sementara 2 Perpres yang diteken Jokowi antara lain tentang syarat dan tata cara pemberian penghargaan terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas dan Perpres Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

"Payung regulasi rasanya sudah cukup banyak dan kalau memang sangat sangat diperlukan saya siap untuk menerbitkan peraturan lagi," kata Presiden Jokowi dalam sambutannya di Hari Disabilitas Internasional (HDI) yang disampaikan secara virtual, Kamis (3/12).

Selain regulasi, Jokowi menekankan pentingnya keseriusam dalam pelaksanaan dan implementasi. Ia berharap kehadiran lembaga non struktural baru, yakni Komisi Nasional Disabilitas bisa mempercepat pelaksanaannya.

"Komisi Nasional Disabilitas mempunyai peran yang sangat strategis sebagai lembaga non struktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden," jelasnya.

Untuk diketahui, Hari Disabilitas Internasional (HDI) tahun 2020 ini mengusung tema besar "Membangun kembali kehidupan yang lebih baik, lebih inklusif, lebih aksesibel dan berkelanjutan pascapandemi Covid-19".

  • Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia saat memberikan sambutan di Hari Disabilitas Nasional, di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (3/12). Foto: IST

Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia mengatakan, seiring perubahan paradigma yang menitikberatkan pemberdayaan dan kemandirian pada penyandang disabilitas, kerangka kerja dan implementasi peraturan perundangan terkait penyandang disabilitas haruslah melibatkan semua sektor, lintas kementerian, lembaga, dan seluruh pemangku kepentingan.

"Peran dan sinergi semua pemangku kepentingan sangat dibutuhkan," kata Angkie, di Aula Lantai 1, Gedung III Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (03/12) siang.

Di kesempatan yang sama Staf Khusus milenial Presiden ini juga memperkenalkan penggunaan masker transparan. Masker tersebut secara khusus didesain untuk membantu para penyandang disabilitas tuli agar tetap dapat berkomunikasi dengan baik tanpa mengabaikan protokol kesehatan.