Haruskah Gaji Ke 13 Dipangkas Lagi Untuk Corona?

Biasanya habis THR, terbitlah gaji 13. Begitulah PNS dimanja oleh negara saban tahun. Namun, gaji 13 yang semula dijadwalkan cair bulan depan terancam dipangkas. PNS dongkol donk mendengar kabar itu. Haruskah gaji ke 13 dipangkas?


Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Foto: Twitter @PemdaKabJember

    JAKARTA - Apalagi, pangkas-memangkas jatah PNS ini kerap terjadi selama pandemi Covid-19. Alasannya sama, duitnya dipakai buat penanganan pandemi Covid-19.

    Sejak tahun 2020, pemerintah sudah memangkas gaji ke-13 ini. Yaitu dengan menghapus komponen tunjangan kinerja alias tukin di dalamnya. Jadi yang dibayar hanya gaji pokok dan tunjangan melekat saja.

    Tahun ini juga sama. Akhir bulan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah bilang, gaji 13 yang bakal cair bulan Juni nanti juga tak disertai tukin. Pun demikian dengan THR.

    Kepastian tidak adanya tukin dalam gaji 13 mendatang, dipertegas lewat surat berkop Menteri Keuangan perihal Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga TA 2021. Surat tertanggal 18 Mei 2021 itu berisi 6 poin. Disebutkan, surat ini merupakan tindak lanjut dari PP No. 63 Tahun 2021.

    Di poin 1 dan 2 dijelaskan alasan kenapa tukin ditiadakan dalam THR dan gaji 13. Yakni buat mengamankan pengadaan dan pelaksanaan program vaksinasi, perlindungan sosial, pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19. Sehingga diperlukan refocusing anggaran belanja Kementerian/lembaga untuk menjaga defisit APBN sesuai proyeksi, prudent dan sustainable.

    Di poin 3, disebutkan dasar kebijakan tersebut. Yakni menindaklanjuti PP No. 63 Tahun 2021. Sumber penghematan anggaran berasal komponen tukin THR dan gaji 13, sebagai disebutkan dalam poin 4.

    Di poin ke 5, Menkeu memberi batas waktu usul revisi penghematan belanja Tahun Anggaran 2021 dari Kementerian/Lembaga paling lambat tanggal 28 Mei 2021. "Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan," ancam Sri Mul dalam surat tersebut.

    Namun, surat bernomor S-408/MK.02/2021 yang beredar di kalangan PNS lewat berbagai saluran media sosial ini masih misteri. Sebab lembaran lampiran yang menyebutkan besaran pemotongannya, tak ada. Penelusuran Rakyat Merdeka di beberapa portal pemerintah termasuk Kementerian Keuangan, juga tak ditemukan.

    Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo yang coba dikonfirmasi juga mengaku belum tahu-menahu mengenai surat itu. Apakah resmi, atau hoax "Saya juga belum tau mas. Masih saya cek ke yang berwenang," kata Yustinus, tadi malam. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa Nugraha juga tak menjawab.

    Yang jelas, PNS berharap banyak sama gaji 13 itu. Salah seorang PNS golongan II D dengan masa kerja 5 tahun mengaku kecewa dengan pemangkasan komponen tukin di gaji 13 nya itu. "Kalau ditanya dongkol, pasti semua PNS akan jawab iya," kata seorang PNS yang tak mau disebutkan namanya itu.

    Di Twitter, surat Menkeu itu ditafsirkan beragam. Ada yang berpikir bahwa gaji 13 dipotong, bahkan ditiadakan. Yang jelas, para abdi negara itu semuanya protes.

    "Kok sampe 51 segala dipangkas? Eh ini mah berarti semua K/L gak jadi dapet gaji 13 ya? Bukan efek refocusing?" selidik @senotribroto. "Padahal gaji 13 ga jadi dibayarkan. Udah ada suratnya dari bu Sultan," timpal @n_v4. "Anggaran Gaji 13 pun akan direfocusing," keluh @gayuhsetyolaras.

    Salah seorang pensiunan PNS, bahkan sampai memberi usul kepada PT Taspen (Persero), pengelola dana pensiun PNS, merespons pemotongan gaji 13 ini.

    "Selamat pagi PT Taspen, saya peserta dengan no karip 51011064900, mau usul untuk gaji 13 (kalo ada) tolong jangan lansung dipotong pinjaman saya di bank. Seperti THR kemaren. Terimakasih," saran dia, yang langsung direspons akun PT Taspen. "Halo sobat Taspen, Taspen tidak pernah memotong uang THR atau gaji ke 13. Pembayaran yang dilakukan Taspen penuh sesuai Peraturan Pemerintah, tidak ada pemotongan sama sekali," timpal @taspen.

    Akun @tamimy kecewa, gembar-gembor pemberitaan soal gaji ke 13 tak sesuai dengan harapan. "Berita gaji 13 atau THR PNS selalu di goreng, padahal nyatanya tidak seperti yang ada di janjikan atau diberitakan," kesalnya. "Sebagai swasta yang gak ada gaji ke 13 just wanna say: welcome to the club," canda @K_TFirdausi.

    Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai pemangkasan gaji 13 PNS tidak tepat. Meskipun duitnya diperuntukkan buat penanganan Covid-19.

    "Gak ada alasan pemerintah menunda atau tidak membayarkan. Karena gaji 13 merupakan hak ASN dalam menjalankan pelayanan masyarakat," kata Trubus, yang dikonfirmasi tadi malam.

    Jika pemerintah mau melakukan penghematan, baiknya bukan menyasar gaji PNS. Tapi bisa di-refocusing dari program-program pemerintah yang dinilai tidak mendesak, bahkan mubazir.

    "Pemerintah bisa kok anggaran perjalanan ke luar negeri di potong, dan anggaran lainnya," sambung dia.