12 Kota Darurat Sampah, Kemenko Marves Kebut Instalasi PLTSa
Pemerintah akan membantu menyediakan Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BBLPS atau Tipping Fee) sampai Rp500.000 per/ton.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Basilio Dias Araujo saat mengunjungi Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Kota Manado Mamitarang. Lokasinya di daerah Ilo-Ilo Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut). FOTO: KEMENKOMARVES |
Salah satu yang dikunjungi adalah Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Kota Manado Mamitarang. TPS ini terletak di daerah Ilo-Ilo Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut). Deputi Basilio berada di sana sejak tanggal 8 sampai 9 Juni 2021.
Dalam kesempatan itu, sang Deputi mengingatkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Sayangnya, Perpres ini belum terlaksana maksimal. Terutama di daerah. Biang keroknya adalah, proses administrasi pola Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang berbelit-belit.
“Kepala daerah tidak perlu ragu untuk menjalankannya, sepanjang masih sesuai aturan yang berlaku,” kata Deputi Basilio.
PLTSa sebagai solusi pengolahan sampah ini adalah proyek yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Nah, berdasarkan ketentuan Pasal 67 dan 68 Undang-Undang Pemda Tahun 2014, PSN ini wajib dilaksanakan oleh para kepala daerah.
“Ada sanksi diberhentikan tiga bulan bila tidak melaksanakan PSN,” ingatnya.
Dalam kunjungan itu, ia juga memberikan bimbingan terkait model bisnis kerja sama pemerintah daerah dengan pihak ketiga kepada jajaran pejabat di Provinsi Sulawesi Utara.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara Praseno Hadi menyambut baik arahan yang diberikan Deputi dari Kemenko Marves ini. Ia mengapresiasi pola kerja sama Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga. Karena lebih sederhana dibandingkan dengan pola KPBU yang rumit.
Ia juga menyebut bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara siap mentenderkan proyek PLTSa regional Manado pada awal Juli nanti.
Seperti diketahui, sampah masih jadi masalah serius yang dihadapi banyak daerah di Indonesia. Bahkan, 12 kota masuk dalam kategori darurat sampah.
Ke dua belas kota itu antara lain DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang dan Manado.
Disebutkan, ke 12 kota ini akan jadi fokus perhatian Deputi Basilio ke depan. Rencananya, ia juga akan datang dan memberikan bimbingan di kota-kota darurat sampah itu. (*)
“Kepala daerah tidak perlu ragu untuk menjalankannya, sepanjang masih sesuai aturan yang berlaku,” kata Deputi Basilio.
PLTSa sebagai solusi pengolahan sampah ini adalah proyek yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Nah, berdasarkan ketentuan Pasal 67 dan 68 Undang-Undang Pemda Tahun 2014, PSN ini wajib dilaksanakan oleh para kepala daerah.
“Ada sanksi diberhentikan tiga bulan bila tidak melaksanakan PSN,” ingatnya.
Dalam kunjungan itu, ia juga memberikan bimbingan terkait model bisnis kerja sama pemerintah daerah dengan pihak ketiga kepada jajaran pejabat di Provinsi Sulawesi Utara.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara Praseno Hadi menyambut baik arahan yang diberikan Deputi dari Kemenko Marves ini. Ia mengapresiasi pola kerja sama Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga. Karena lebih sederhana dibandingkan dengan pola KPBU yang rumit.
Ia juga menyebut bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara siap mentenderkan proyek PLTSa regional Manado pada awal Juli nanti.
Seperti diketahui, sampah masih jadi masalah serius yang dihadapi banyak daerah di Indonesia. Bahkan, 12 kota masuk dalam kategori darurat sampah.
Ke dua belas kota itu antara lain DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang dan Manado.
Disebutkan, ke 12 kota ini akan jadi fokus perhatian Deputi Basilio ke depan. Rencananya, ia juga akan datang dan memberikan bimbingan di kota-kota darurat sampah itu. (*)