Komisi I DPR Siap Singkirkan 'Pasal Karet" di UU ITE

Sejak 2016 lalu, ada perdebatan panjang dalam penyusunan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari. FOTO: DPR

    JAKARTA- Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan Komisinya masih menunggu draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena revisi UU ini adalah usulan dari pemerintah.

    “Pada prinsipnya Komisi I dalam hal ini DPR siap untuk melakukan pembahasan," kata Kharis di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/6).

    Namun sebelum dibahas, ada prosedur dan mekanisme yang harus dilalui, yaitu memasukkan UU ITE dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. 

    Selain itu, legislator dapil Jawa Tengah V itu juga berharap masyarakat juga harus dilibatkan dalam memberi masukan. "Untuk bisa menghindari 'pasal karet'. Namun, kami tidak tahu dari sisi pemerintah sampai sejauh mana rencana merevisi UU ITE,” sambung Fraksi Partai Keadilan (F-PKS) ini.

    Sebelumnya, Kharis mengaku pernah terlibat dalam penyusunan UU ITE pada 2016. Menurutnya, ada perdebatan cukup panjang di dalamnya dan tidak berpikir muncul 'pasal karet'.

    Pelaksanaan dan implementasi UU ITE dalam aspek penegakan hukum perlu sosialisasi lebih lanjut karena ada masyarakat yang merasa diperlakukan berbeda terhadap suatu kasus. 

    “Perlakuannya beda - beda karena pemahaman atas UU ITE," pungkasnya.

    Berdasarkan keterangan Wakil Ketua Tim Kajian UU ITE sekaligus Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI Henri Subiakto, sejumlah pasal di UU ITE yang akan direvisi antara lain Pasal 27 ayat 1 terkait pornografi atau pelanggaran kesusilaan, Pasal 27 ayat 2 tentang Perjudian, Pasal 27 ayat 3 tentang Penghinaan dan Pencemaran nama baik, Pasal 27 ayat 4 tentang pengancaman dan pemerasan. 

    Kemudian, Pasal 28 ayat 2 tentang penyebaran informasi untuk kebencian yag menimbulkan kebencian. (AL)