Menkeu Merasa 'Kikuk'  Dokumen Pajak Sembako Bocor

Perasaan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani campur aduk, setelah draft rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako bocor. Ia mengaku kikuk merespons kritik banyak pihak. Termasuk dari anggota DPR.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. FOTO: NET

    JAKARTA - Menkeu meluapkan perasaannya itu, ketika dicecar anggota komisi XI DPR. Mantan Bos Bank Dunia itu membantah akan membebankan pajak pada kebutuhan bahan pokok.

    "Saya juga minta maaf pasti semua Komisi XI ditanya kenapa ada policy, seolah-olah sekarang PPN sudah naik, padahal enggak ada," kata Bendahara Negara itu dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu, 9 Juni 2021 lalu.

    Selain membantah, ia juga heran kenapa rancangan beleid yang belum dibahas presiden itu bocor ke publik. Memang, sebutnya dokumen publik tersebut sudah disampaikan ke DPR melalui surat presiden.

    "Situasinya jadi agak kikuk, karena dokumennya keluar tapi belum dibacakan di Paripurna," kesalnya.

    Sebab, dirinya dalam posisi tidak bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari perpajakan yang menurut Sri Mul keluar sepotong-sepotong.

    "Kemudian di blowup seolah-olah tidak mempertimbangkan situasi hari ini. Padahal hari ini fokus kita adalah pemulihan ekonomi."

    Seperti diketahui, rencana penerapan pajak sembako tertuang dalam rencana perluasan objek PPN yang diatur di Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (*)