BREAKING NEWS: Juliari Dihukum Penjara 12 Tahun, Hak Politik Dicabut 4 Tahun
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Terdakwa kasus bantuan sosial (bansos) Covid-19 itu terbukti menerima suap dari para penyedia bansos sembako di Jabodetabek.
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara dengan kuasa hukumnya ketika mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin )23/8). |
JAKARTA - "Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).
Juliari disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan," sambungnya.
Tak hanya itu, politisi Banteng ini juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 milyar. Uang tersebut adalah fee yang diterima Juliari sebesar Rp 15,1 milar dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar Rp 508 juta.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalan 1 bulan setelah vonis memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta milik Juliari bisa diilelang jaksa. Jika tak mencukupi, bisa diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Tak cukup sampai di situ, hakim juga mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun setelah hukuman pokok dijalani. (*)