Akhirnya, Krisdayanti Klarifikasi Duit Ratusan Juta Sebagai Anggota DPR
Anggota DPR Krisdayanti menyayangkan beredarnya disinformasi di masyarakat terkait peruntukkan Dana Reses Anggota DPR.
Krisdayanti. FOTO: IG |
JAKARTA - Disinformasi besaran dana reses itu terjadi usai pernyataannya mengenai pendapatan yang didapatnya selama menjadi wakil rakyat di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored’ Senin (13/9) lalu. Video itu diberi judul: ‘NEKAT! KRISDAYANTI BERANI BICARA POLITIK DISINI! | AF UNCENSORED’,
"Saya ingin memberikan tambahan informasi untuk mengklarifikasi pernyataan saya tersebut," kata Krisdayanti dalam keterangan persnya, Rabu (15/9).
Ia menegaskan Dana Reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR. Melainkan, dana untuk kegiatan reses dalam rangka menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Dana tersebut digunakan Anggota Dewan untuk program bagi konstituen.
Anggaran tersebut wajib dipergunakan oleh Anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat.
"Aspirasi ini yang kemudian disalurkan Anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi," jelas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Politisi yang akrab disapa KD itu menjelaskan, pada pelaksanaannya di lapangan, Dana Reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan menyerap aspirasi masyarakat, khususnya di daerah pemilihan. Bahkan, banyak kegiatan yang didanai merupakan usulan masyarakat.
“Kegiatan banyak juga merupakan usulan dari masyarakat, mulai dari pertemuan biasa masyarakat dengan anggota DPR, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat. Jadi Dana Reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk program," jelasnya.
Di sisi lain, lanjut Krisdayanti, kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan yang telah dianggarkan oleh negara ini tidak saja berlaku bagi anggota DPR RI, tapi juga untuk anggota DPRD Provinsi, maupun DPRD Kota/Kabupaten. Hal ini sesuai dengan keketentuan Undang-Undang MPR, DPR, DPD (UU MD3).
“Penggunaan anggaran negara ini dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, sehingga wajib dilaporkan ke Sekretariat Dewan di masing-masing tingkatan, dan dalam hal DPR RI, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," pungkas politisi dapil Jawa Timur V yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu itu.
Sebelumnya, ramai diberitakan ia mendapat penghasilan ratusan juta rupiah setiap bulan semenjak duduk sebagai wakil rakyat.
KD mengaku mendapat gaji sebanyak dua kali dalam waktu berbeda setiap bulan dengan total Rp75 juta.
"Setiap tanggal 1, Rp16 juta ya. [Lalu] tanggal 5, Rp59 juta," ujar KD di kanal YouTube anggota DPR periode 2014-2019 itu.
Di luar gaji dan tunjangan, ia juga menerima dana aspirasi sebesar Rp450 juta. Menurutnya, dana aspirasi tersebut diberikan sebanyak lima kali dalam satu tahun.
Ia juga dijatah dana kunjungan daerah pemilihan (kundapil) sebesar Rp140 juta. Dana ini turun sebanyak delapan kali dalam satu tahun.