Alasan Polres Batal Penuhi Panggilan Komnas HAM Soal Dugaan Kekerasan Seksual di KPI

Komnas HAM menggali informasi lebih dalam terkait kronologi peristiwa serta respons Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap aduan Kasus Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual di Lingkungan KPI Pusat, Rabu (15/9).

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara


JAKARTA - Pihak KPI Pusat dan Polres Jakarta Pusat dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komnas HAM, hari ini (15/9). Akan tetapi baru dari pihak KPI yang hadir. Yakni Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi dan Kepala Sekretariat KPI Umri.


Keduanya, menyerahkan data dan memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Data dan keterangan tersebut antara lain terkait dengan respon dan sikap resmi KPI terkait kasus yang ada.


"Termasuk mekanisme Penanganan Keluhan di Internal KPI serta langkah-langkah yang sudah dijalankan," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam keterangannya Rabu (15/9).


Akan tetapi, pihak Polres yang diagendakan hadir pukul 2 siang tak kunjung datang. Alasannya, karena harus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.


"Pihak Polres Jakarta Pusat tidak dapat hadir memenuhi panggilan Komnas HAM dikarenakan pihak Polres masih memerlukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri," sambungnya.


Beka melanjutkan, Komnas HAM akan menjadwalkan ulang agenda permintaan keterangan pada Rabu, 22 September 2021 mendatang.