Demi Demokrasi, Alasan Yusril Bantu Demokrat Kubu Moeldoko
Empat kader Demokrat kubu Moeldoko gugat AD/ART ke Mahkamah Agung (MA). Advocat sekaligus Akademisi di bidang hukum tata negara serta politukus Yusril Ihza Mahendra, mengaku siap menjadi kuasa hukum mereka. Dengan alasan demi demokrasi.
JAKARTA - Yusril menganggap gugatan yang dilayangkan oleh 4 kader Demokrat adalah penting, terlebih demi demokrasi yang sehat. Termohon dalam gugatan uji formil dan uji materiil tersebut adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Yusril berpendapat, pengujian AD/ART Partai Demokrat ke MA adalah penting dalam membangun demokrasi yang sehat. Yusril juga menjelaskan dalam keterangan tertulisnya, selama ini Menkumham merasa tidak enak dalam memeriksa AD/ART sebuah partai secara mendalam sebelum mengesahkan.
"Jadi biasanya itu Menkumham bersikap demikian, karena nggak mau disebut terlalu jauh mencampuri urusan partai politik," ungkapnya.
Lanjutnya, dengen demikian Yusril menilai, hal tersebut bahkan menjadi celah bagi suatu parpol untuk membuat AD/ART secara suka-suka. Yang seharusnya AD/ART dibuat sepresisi mungkin dan jangan sampai bertentangan dengan undang-undang dan UUD 1945.
Apalagi selama ini belum ada sebuah lembaga yang berwenang untuk memeriksa serta menguji hingga mengadili suatu AD/ART partai politik, apakah bertentangan dengan undang-undang atau tidak.
"Perlu kita ingat peran partai yang begitu besar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan negara, bisakah sebuah partai sesuka hatinya membuat AD/ART?," ucap Yusril.
Bahkan Yusril memberikan pandangan, apakah harus membiarkan sebuah partai bercorak oligarkis dan monolitik, bahkan cenderung diktator, padahal partai adalah instrumen penting dalam penyelenggaraan negara dan demokrasi.
Itulah dasar utama Yusril mau menjadi kuasa hukum empat kader Demokrat menggungat AD/ART yang disahkan Yasonna Laoly ke MA. Karena menurut Yusril, MA punya kewenangan untuk mengadili AD/ART yang memang bertentangan dengan undang-undang atau tidak.
Sebagi informsi, ke empat kader Demokrat tersebut adalah, eks Ketua DPC Demokrat Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, Eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins dan Eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.
Ke empat nama diatas sudah dipecat. Karena telah mengangkat Moeldoko sebagai ketua umum secara ilegal dalam Kongres Luar Biasa di Sumatera Utara.
Yusril Ihza Mahendra. Foto: IST |
Yusril berpendapat, pengujian AD/ART Partai Demokrat ke MA adalah penting dalam membangun demokrasi yang sehat. Yusril juga menjelaskan dalam keterangan tertulisnya, selama ini Menkumham merasa tidak enak dalam memeriksa AD/ART sebuah partai secara mendalam sebelum mengesahkan.
"Jadi biasanya itu Menkumham bersikap demikian, karena nggak mau disebut terlalu jauh mencampuri urusan partai politik," ungkapnya.
Lanjutnya, dengen demikian Yusril menilai, hal tersebut bahkan menjadi celah bagi suatu parpol untuk membuat AD/ART secara suka-suka. Yang seharusnya AD/ART dibuat sepresisi mungkin dan jangan sampai bertentangan dengan undang-undang dan UUD 1945.
Apalagi selama ini belum ada sebuah lembaga yang berwenang untuk memeriksa serta menguji hingga mengadili suatu AD/ART partai politik, apakah bertentangan dengan undang-undang atau tidak.
"Perlu kita ingat peran partai yang begitu besar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan negara, bisakah sebuah partai sesuka hatinya membuat AD/ART?," ucap Yusril.
Bahkan Yusril memberikan pandangan, apakah harus membiarkan sebuah partai bercorak oligarkis dan monolitik, bahkan cenderung diktator, padahal partai adalah instrumen penting dalam penyelenggaraan negara dan demokrasi.
Itulah dasar utama Yusril mau menjadi kuasa hukum empat kader Demokrat menggungat AD/ART yang disahkan Yasonna Laoly ke MA. Karena menurut Yusril, MA punya kewenangan untuk mengadili AD/ART yang memang bertentangan dengan undang-undang atau tidak.
Sebagi informsi, ke empat kader Demokrat tersebut adalah, eks Ketua DPC Demokrat Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, Eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins dan Eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.
Ke empat nama diatas sudah dipecat. Karena telah mengangkat Moeldoko sebagai ketua umum secara ilegal dalam Kongres Luar Biasa di Sumatera Utara.