DPR Khawatir Ada Penerima BSU Yang Dikebiri Haknya
Masih adanya pekerja atau buruh yang belum menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dalam masa pandemi Covid-19 jadi sorotan DPR. Mereka khawatir ada pekerja yang haknya dikebiri.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. FOTO: DPR |
SURAKARTA - Hal itu diutarakan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh ketika memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI dengan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (17/9).
Menurutnya perlu adanya evaluasi dari beberapa sisi, salah satunya sisi sistem sehingga memudahkan para penerima BSU mendapatkan akses untuk melacak (tracking) data apakah mereka menjadi salah satu penerima bantuan.
“Jadi BSU itu harus di-tracking sendiri. Nah ini yang kita perlu melihat, mengevaluasi juga sistem kita seperti apa. Jangan sampai mereka (masyarakat) sebenarnya masuk (penerima) BSU, tapi tidak punya akses untuk bisa men-tracking, apakah dia sudah masuk atau tidak, ini sehingga BSU tidak di-update, itu yang dari sisi sistemnya,” paparnya.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI yang akrab disapa Ninik ini menambahkan, evaluasi dari sisi administrasi juga perlu dilakukan melihat masih ada beberapa penerima BSU di Surakarta yang belum terverifikasi datanya untuk menerima bantuan.
"Yang kedua adalah kita perlu melihat lagi, tadi kata Pak Wali Kota (Solo) ada 160 sekian (penerima BSU) tapi yang diverifikasi 113. Berarti ada sekitar 50 sekian yang tidak masuk. Kita harus melihat lagi apakah persoalannya di mana. Apakah persoalan administrasi atau persoalan apa. Karena kita harus memastikan bahwa teman-teman yang mendapatkan BSU tidak terkebirikan haknya, nah kita harus lihat juga itu,” komitmen Ninik.
Sebagaimana diketahui, BSU untuk pekerja atau buruh adalah salah satu upaya memitigasi dampak pandemi di sektor ketenagakerjaan. BSU bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya selama masa pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)