SEMMI Abdya Desak Kejari Tetapkan PPK & Penyedia Tokopika Sebagai Tersangka

Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Aceh Barat Daya, Akmal Al-Qarasie, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya untuk segera menuntaskan kasus Tokopika. 


Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Aceh Barat Daya, Akmal Al-Qarasie. FOTO: IST

JAKARTA - Tokopika adalah akronim dari Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya. Pengadaan aplikasi toko online senilai Rp 1,3 milyar ini diduga terjadi mark-up harga yang cukup tinggi.


Akmal menilai tidak ada alasan bagi Kejari Abdya untuk segera menetapkan PPK dan Penyedia TOKOPIKA sebagai tersangka. Hal itu disebabkan karena Kejari Abdya telah memperoleh temuan kerugian negara sejumlah Rp 500 juta.


Jika Kejari Abdya tidak segera menetapkan PPK dan Penyedia sebagai tersangka, maka besar dugaan bahwa perhitungan dugaan kerugian negara sejumlah Rp 500 juta tersebut diragukan kredibilitasnya.


"Atau juga dapat dikatakan hoax. SEMMI Abdya khawatir jika dugaan tersebut ternyata hoax, maka akan menurunkan kredibilitas kinerja Kejari Aceh Barat Daya," kata Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Aceh Barat Daya, Akmal Al-Qarasie, dalam keterangannya, Sabtu (11/9).


Jika Kejari Abdya meyakini adanya dugaan kerugian negara sejumlah 500 juta rupiah, ia menilai maka pihak yang paling bertanggung jawab adalah PPK dan Penyedia. Sebab keduanya terikat didalam kontrak.


Oleh karena itu agar tidak menimbulkan spekulasi dimata publik, ia berharap sebaiknya Kejari Abdya segera menetapkan PPK dan Penyedia sebagai tersangka.


Berdasarkan amatan SEMMI Abdya, proyek Tokopika dimenangkan oleh PT Karya Penerus Bangsa dengan Pimpinan berinisial MSA dan PPK berinisial KH. 


Selain itu, menurut pengamatan SEMMI Abdya, Kejari sulit meminta keterangan penyedia dikarenakan Pandemi COVID-19. 


"Alasan tersebut menurut kami tidak dapat dibenarkan, karena Kejari Abdya mampu membangun koneksi dengan Kejari lain diseluruh Indonesia," pungkasnya.


Sebelumnya, pada awal Mei lalu, Kepala Kejari Abdya Nilawati mengatakan telah melakukan ekpose ke tingkat penyidikan terkait kasus aplikasi toko online ini. Dari hasil pemeriksaan sementara, pihaknya telah menemukan temuan kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Namun pihaknya belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus aplikasi PIKA tersebut.