Terkait Pemecatan 57 Pegawai KPK, Ini Jawaban Menko Polhukam

Desakan kepada Presiden untuk menyelamatkan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat semakin deras. Dan Mahfud MD ikut komentar, menurut Mahfud, menyelamatkan Novel Baswedan cs tersebut sepenuhnya dialamatkan kepada presiden Jokowi.

Mahfud MD (Menko Polhukam). Foto: IST

JAKARTA -
BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) menyurati Jokowi supaya mengangkat 57 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun tidak sampai disitu, dalam surat tersebut mereka juga menegaskan, yaitu dengan mengultimatum 3x24 jam bagi Jokowi untuk mengambil sikap. Jika tidak, mereka mengancam akan turun ke jalan.

Untuk merespons hal tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, bahwa sepenuhnya ia alamatkan kepada presiden Jokowi. Terkait desakan atau permintaan menyelamatkan anggota KPK yang dipecat.

"Kan surat kepada Pak Jokowi, bapak mohon diselesaikan, masa saya suruh jawab mengatasnamakan presiden, nggak boleh," ungkap Mahfud MD di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat 24 September 2021.

"Itu kan permintaan ke Pak Jokowi ya, ke presiden. Kan nanti presiden yang menjawab," lanjutnya Mahfud.

Sebenarnya Jokowi telah merespons nasib 57 pegawai KPK. Namun, pernyataan Jokowi hanya permintaan agar tidak semua masalah diserahkan kepada dirinya.

"Jangan sedikit-sedikit ke Presiden. Ini kan sopan-santun ketatanegaraan. Dan saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," jelas Jokowi.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut, Harusnya Jokowi yang mengurus sengkarut pemecatan 57 pegawai KPK.

"Presiden tak bisa bicara 'apa-apa jangan presiden' dan jadi netral," tegas Boyamin Saiman dalam keterangannya.