Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS Pemilu 2024, Simak Bagi Yang Belum Tau

Tugas, wewenang dan kewajiban PPS Pemilu terdapat di Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS. Foto: kolase foto instagram @sekolah.pemilu

TIMES.ID - Komisi Pemilihan Umum memiliki wewenang penuh dalam menetapkan dan melantik anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk tingkat kabupaten atau kota.Sebagaimana dikethaui, PPS memiliki peran penting dalam keberlangsungan penyelenggaraan Pemilu, terutama saat perhitungan suara dari seluruh TPS, ini merupakan tugas utama dari PPS.

Baca Juga : Taman Sari Jogja jadi Objek Wisata Hits dan Ngetrend di Tahun 2023, Bagus Banget

Adapun tugas dan wewenang PPS secara umum meliputi tugas utamanya mengumpulkan hasil pemungutan suara sekaligus menjumlahkan keseluruhan hasil tersebut sesuai dengan wilayah kerja masing-masing. Untuk lebih rincinya simak penjelesan berikut.

Tugas PPS

1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu

2. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih KPU / KIP

3. Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih

4. Melakukan verifikasi dan rekapituasi dukungan calon anggota DPRD

5. Melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara

6. Mengumumkan hasil rekapitulasi

7. Membuat berita acara rekapitulasi

8. Menyerahkan berita acara rekapitulasi

9. Melaksanakan sosialisasi Pemilu

10. Membuat laporan penyelenggaraan Pemilu

11. Melaksanakan tugas terkait lainnya

Baca Juga : Wah Rumor iPhone 16 Segera Rilis Tahun 2023 Ini Gegerkan Warganet, Gak Kebayang Gimana Canggihnya  

Adapun wewenang PPS sebagai berikut:

1. Mengumpulkan hasil perhitungan suara seluruh TPS di wilayah kerjanya

2. Melaksanakan wewenang terkait lainnya yang ditugaskan oleh KPU dan menurut ketentuan perundang- undangan yang berlaku

Kewajiban PPS antara lain:

1. Membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, dan DPT

2. Membantu KPU/KIP Kab/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu

3. Menindaklanjuti laporan dan temuan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan

4. Menyusun dan melaporkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP Kab/ Kota paling lama 45 hari setelah Pemilu

5. Melaksanakan kewajiban lainnya yang dilimpahkan oleh KPU Provinsi maupun KPU tingkat Kab/Kota yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

6. Melaksanakan kewajiban lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.