Diduga Tak Netral, KPU Diminta Bekukan KIP Aceh Dan Ambil Alih Pilgub
Hendra khawatir jika KPU tidak segera ambil alih, rusak demokrasi di Aceh
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) diminta segera turun tangan, mengambil alih pemilihan gubernur (Pilgub) Aceh. Karena Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh diduga tidak netral.
BANDA ACEH - Dugaan ketidaknetralan KIP Aceh ini menguat ketika menghentikan debat secara sepihak, pada Selasa (19/11) malam. Alasan Ketua KIP Aceh Agusni AH yang menyebutkan bahwa penggunaan perangkat elektronik oleh paslon cagub-cawagub tidak dibenarkan dalam tata terbit debat, kini pun terbantahkan.
Komisioner KIP Aceh, Hendra Darmawan mengatakan penggunaan mikrofon clip-on oleh Bustami tidak melanggar aturan tata tertib debat.
"Dalam rapat koordinasi, kami menemukan bahwa tidak ada aturan tersebut," kata Hendra.
Pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur nomor urut 1 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi merasa dirugikan oleh keputusan KIP Aceh, karena mengakomodir protes pendukung paslon nomor urut 2, Mualem-Dek Fadh soal penggunaan mikrofon clip-on oleh calon gubernur (cagub) nomor urut 1, Bustami Hamzah alias Om Bus.
Kubu Om Bus juga merasa dirugikan oleh ketidakkonsistenan sikap antar komisioner KIP Aceh ini. Ketua Tim Pemenangan Bustami-Fadhil, TM Nurlif mengatakan, akibat ketidakjelasan sikap KIP Aceh itu, jagoannya tidak dapat menyampaikan visi-misi dan program kerja mereka.
"Kami menilai penghentian debat ini sepihak dan tidak bisa diterima. Oleh karena itu, kami mendesak KIP Aceh untuk segera menjadwalkan ulang debat ketiga sebelum pemungutan suara," kata Nurlif.
Selain itu, gagalnya KIP Aceh memberikan dasar hukum yang jelas, semakin memperkuat dugaan ketidaknetralannya. Mereka juga menduga adanya unsur kesengajaan di balik penghentian debat tersebut.
Sebelumnya Tim Pemenangan Bustami-Fadhil sudah menemui KIP Aceh pada Kamis (21/11) untuk mempertanyakan aturan tata tertib debat yang dilanggar Om Bus.
Pihaknya juga mengeluarkan pernyataan sikap yang berisi penolakan terhadap penghentian debat ketiga secara sepihak oleh KIP Aceh. Kubu Om Bus ini juga meminta agar debat tersebut dijadwalkan ulang dan dilanjutkan sebelum pemungutan suara.
Pernyataan sikap yang diteken oleh tokoh partai dan organisasi, antara lain TM Nurlif (Golkar), Ramadhana Lubis (Nasdem), Syahminan Zakaria (PDA), Yulizar (PDA) ini juga meminta meminta Panwaslih Aceh dan Bawaslu RI menindaklanjuti kasus ini dengan proses hukum yang jelas.
Juru Bicara Paslon 01, Hendra Budian, blak-blakan meminta KPU RI untuk turun tangan mengambil alih tugas dan kewenangan KIP Aceh. Pasalnya, ia menduga adanya keberpihakan dari KIP Aceh terhadap salah satu pasangan calon yang dapat merusak proses demokrasi.
"Setelah adanya bukti nyata berupa informasi yang salah dan tindakan sepihak dari KIP Aceh, kami meminta KPU RI untuk membekukan peran komisioner KIP Aceh demi menyelamatkan proses demokrasi di Aceh," tegas Hendra.
Keberpihakan yang dimaksud, lanjut Hendra, terlihat jelas dalam penghentian debat ketiga dan tuduhan terhadap Paslon 01 yang dinilai melanggar tata tertib.
Padahal, setelah pertemuan dengan Tim Pemenangan, terbukti tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Hendra juga menyebutkan bahwa KIP Aceh sebelumnya juga diduga tak netral, saat men-TMS-kan pasangan Bustami-Fadhil.
Hendra menambahkan bahwa jika KPU RI tidak segera mengambil alih kewenangan KIP Aceh, maka akan ada potensi ketidaknetralan dan kesewenangan yang lebih besar di masa depan.
"Sudah dua kali peristiwa yang menunjukkan kesewenangan KIP Aceh, dan rakyat Aceh bisa saja semakin tidak puas jika perilaku yang sama terulang," ujar Hendra.
Calon Gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami Hamzah saat menunjukkan clip-on microfon yang dipersoalkan lawan politiknya saat Debat kedua Pilgub Aceh, tadi malam, Selasa (20/11). Foto: Instagram/bustamihamzah |
Komisioner KIP Aceh, Hendra Darmawan mengatakan penggunaan mikrofon clip-on oleh Bustami tidak melanggar aturan tata tertib debat.
"Dalam rapat koordinasi, kami menemukan bahwa tidak ada aturan tersebut," kata Hendra.
Pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur nomor urut 1 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi merasa dirugikan oleh keputusan KIP Aceh, karena mengakomodir protes pendukung paslon nomor urut 2, Mualem-Dek Fadh soal penggunaan mikrofon clip-on oleh calon gubernur (cagub) nomor urut 1, Bustami Hamzah alias Om Bus.
Kubu Om Bus juga merasa dirugikan oleh ketidakkonsistenan sikap antar komisioner KIP Aceh ini. Ketua Tim Pemenangan Bustami-Fadhil, TM Nurlif mengatakan, akibat ketidakjelasan sikap KIP Aceh itu, jagoannya tidak dapat menyampaikan visi-misi dan program kerja mereka.
"Kami menilai penghentian debat ini sepihak dan tidak bisa diterima. Oleh karena itu, kami mendesak KIP Aceh untuk segera menjadwalkan ulang debat ketiga sebelum pemungutan suara," kata Nurlif.
Selain itu, gagalnya KIP Aceh memberikan dasar hukum yang jelas, semakin memperkuat dugaan ketidaknetralannya. Mereka juga menduga adanya unsur kesengajaan di balik penghentian debat tersebut.
Sebelumnya Tim Pemenangan Bustami-Fadhil sudah menemui KIP Aceh pada Kamis (21/11) untuk mempertanyakan aturan tata tertib debat yang dilanggar Om Bus.
Pihaknya juga mengeluarkan pernyataan sikap yang berisi penolakan terhadap penghentian debat ketiga secara sepihak oleh KIP Aceh. Kubu Om Bus ini juga meminta agar debat tersebut dijadwalkan ulang dan dilanjutkan sebelum pemungutan suara.
Pernyataan sikap yang diteken oleh tokoh partai dan organisasi, antara lain TM Nurlif (Golkar), Ramadhana Lubis (Nasdem), Syahminan Zakaria (PDA), Yulizar (PDA) ini juga meminta meminta Panwaslih Aceh dan Bawaslu RI menindaklanjuti kasus ini dengan proses hukum yang jelas.
Juru Bicara Paslon 01, Hendra Budian, blak-blakan meminta KPU RI untuk turun tangan mengambil alih tugas dan kewenangan KIP Aceh. Pasalnya, ia menduga adanya keberpihakan dari KIP Aceh terhadap salah satu pasangan calon yang dapat merusak proses demokrasi.
"Setelah adanya bukti nyata berupa informasi yang salah dan tindakan sepihak dari KIP Aceh, kami meminta KPU RI untuk membekukan peran komisioner KIP Aceh demi menyelamatkan proses demokrasi di Aceh," tegas Hendra.
Keberpihakan yang dimaksud, lanjut Hendra, terlihat jelas dalam penghentian debat ketiga dan tuduhan terhadap Paslon 01 yang dinilai melanggar tata tertib.
Padahal, setelah pertemuan dengan Tim Pemenangan, terbukti tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Hendra juga menyebutkan bahwa KIP Aceh sebelumnya juga diduga tak netral, saat men-TMS-kan pasangan Bustami-Fadhil.
Hendra menambahkan bahwa jika KPU RI tidak segera mengambil alih kewenangan KIP Aceh, maka akan ada potensi ketidaknetralan dan kesewenangan yang lebih besar di masa depan.
"Sudah dua kali peristiwa yang menunjukkan kesewenangan KIP Aceh, dan rakyat Aceh bisa saja semakin tidak puas jika perilaku yang sama terulang," ujar Hendra.