Bupati Safaruddin Cabut Rekomendasi Tambang PT Laguna Jaya, Komitmen Tata Ulang SDA Abdya
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengambil langkah tegas dengan mencabut rekomendasi izin tambang yang sebelumnya diberikan kepada PT Laguna Jaya Tambang.
![]() |
Surat pencabutan rekomendasi untuk PT Laguna Jaya Tambang. Foto: Ist |
ABDYA - Keputusan ini tertuang dalam surat resmi bernomor 500.10.2.3/2242, ditandatangani oleh Bupati Abdya, Safaruddin, pada 8 Oktober 2025 atau bertepatan dengan 16 Rabiul Akhir 1447 H.
Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Aceh di Banda Aceh. Dalam isinya, Bupati Safaruddin menyebutkan bahwa pencabutan rekomendasi dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan dan Non-Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam tertanggal 11 Maret 2025.
Instruksi gubernur itu meminta setiap pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh untuk segera mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah masing-masing.
Langkah ini bertujuan agar pengelolaan sektor pertambangan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berpihak pada masyarakat lokal.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya akan melakukan penataan kembali usaha sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan, sebagai komitmen dalam keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat lokal,” tulis Safaruddin dalam surat tersebut.
Berdasarkan komitmen itu, Pemkab Abdya secara resmi mencabut Surat Rekomendasi Pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Nomor: 543.2/637 tanggal 19 Mei 2025 yang sebelumnya diterbitkan untuk PT Laguna Jaya Tambang.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan kegiatan tambang di wilayah Abdya berjalan sesuai regulasi dan memperhatikan aspek lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.
Dalam surat yang juga ditembuskan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ketua DPRK Aceh Barat Daya, dan Direktur Utama PT Laguna Jaya Tambang, Bupati Safaruddin berharap keputusan tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk penataan kebijakan selanjutnya di sektor pertambangan.
Dengan pencabutan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya menegaskan komitmennya untuk menghadirkan tata kelola sumber daya alam yang lebih adil, berpihak kepada rakyat, dan berkelanjutan.
Posting Komentar