Homepage Widgets (ATF)

Homepage Widgets

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Harus Segera Dihentikan, Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Jika pengerukan ini dibiarkan, maka kerusakan sedimen, erosi dasar sungai, dan ancaman runtuhnya fondasi jembatan adalah soal waktu
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mengecam keras aktivitas pengerukan pasir ilegal yang berlangsung di sekitar Jembatan Teupin Mane, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. Aktivitas ini dilakukan secara terbuka, masif, dan tanpa pengawasan, hanya sekitar 100 meter dari badan jembatan yang sebelumnya terdampak banjir bandang.

Pengerukan pasir ilegal yang berlangsung di sekitar Jembatan Teupin Mane, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. Foto: Ist

BIREUEN – Di tengah kondisi ekologis yang belum pulih pascabencana, praktik pengerukan pasir ini justru menambah daftar panjang kerusakan lingkungan dan memperlihatkan kelalaian serius negara dalam melindungi ruang hidup masyarakat.

“Banjir bandang belum lama berlalu, korban belum sepenuhnya pulih, tetapi sungai kembali dijadikan lokasi tambang pasir. Ini bukan sekadar aktivitas ilegal, tetapi tindakan berbahaya yang mempertaruhkan keselamatan warga dan infrastruktur publik,” tegas Direktur WALHI Aceh, Ahmad Salihin, Selasa (23/12/2025) melalui siaran pers.

WALHI Aceh menilai aktivitas pengerukan pasir di sempadan sungai dan dekat struktur jembatan jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 25 menegaskan bahwa sungai beserta sempadannya merupakan ruang yang harus dilindungi untuk menjaga fungsi lindung dan daya dukung lingkungan.

Selain itu, Pasal 68 UU SDA menyatakan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya kondisi sungai dan prasarana sumber daya air.

Tak hanya itu, aktivitas pengerukan pasir tanpa izin dan tanpa kajian lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 36 UU tersebut mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan untuk memiliki izin lingkungan. Sementara Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e secara tegas melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup serta perbuatan yang merusak ekosistem sungai.

“Jika pengerukan ini dibiarkan, maka kerusakan sedimen, erosi dasar sungai, dan ancaman runtuhnya fondasi jembatan adalah soal waktu. Ini bukan bencana alam, tapi bencana akibat pembiaran,” lanjut Ahmad Salihin.

Ironisnya, aktivitas ini berlangsung terang-terangan dengan lalu-lalang truk pengangkut pasir, seolah hukum tidak memiliki daya paksa. WALHI Aceh mempertanyakan peran aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait yang seharusnya bertanggung jawab menjaga kawasan sungai dan keselamatan infrastruktur publik.

WALHI Aceh mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pengerukan pasir di sekitar Jembatan Teupin Mane, menindak pelaku sesuai ketentuan pidana lingkungan hidup, serta melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap dampak kerusakan sungai akibat aktivitas tersebut.

Pemerintah daerah juga diminta tidak bersikap permisif dengan dalih kebutuhan material, sementara risiko ekologis dan keselamatan warga diabaikan.

WALHI Aceh mengingatkan, sungai bukan ruang bebas eksploitasi. Setiap pembiaran hari ini adalah undangan terbuka bagi bencana di masa depan. Negara tidak boleh terus absen ketika hukum dilanggar dan ruang hidup rakyat dipertaruhkan.